Ini Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet

Bisnisia.id Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan yang disetujui di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen negara untuk meringankan beban rakyat.

Menteri Maman menilai langkah ini sebagai kebijakan afirmatif yang positif, namun ia juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap risiko moral hazard. “Kebijakan ini harus memastikan para pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga tidak bergantung pada kebijakan serupa di masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Neraca.co.id

Baca juga:  Program Bantuan Perumahan, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rumah Dhuafa Tahan Gempa

Sebanyak sekitar 1 juta pelaku UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan kredit. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

Menteri Maman menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama bagi UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang yakni penagihan tidak boleh lebih dari Rp500 juta, UMKM tersebut telah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan, dan pelaku UMKM yang sudah tidak mampu melunasi pinjaman dan tidak lagi memiliki agunan.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 16.50.38
Pekerja menyiapkan pesanan konsumen di sebuah outlet di Kota Banda Aceh. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

“Kriteria ini memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Maman.

Baca juga:  Ekonomi RI Melemah Sejak 2023, Pemerintah Telat Antisipasi

Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi syarat penghapusan kredit, pemerintah tetap menyediakan fasilitas lain melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengusaha yang sudah mendapatkan KUR tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang karena mereka telah memiliki jaminan atau asuransi.

“Untuk penerima KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan. Selain itu, bunga yang dikenakan tetap sebesar 6 persen per tahun,” jelas Maman. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran atas aturan tersebut.

Selain memfasilitasi penghapusan kredit, Kementerian UMKM berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan pelaku UMKM melalui inovasi dalam sistem pembiayaan.

Baca juga:  Cegah Krisis Iklim, Indonesia Genjot Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan
AKM09762
Di bawah papan sederhana bertuliskan ‘Usaha Sol Sepatu UMKM Kota Banda Aceh,’ Hasbi tekun bekerja memperbaiki sepatu. Kios kecil ini menjadi saksi bisu perjuangannya selama bertahun-tahun di pinggir Sungai Aceh. Selasa (5/11/2024). Foto Aramul Muslim/Bisnisia.id

Menteri Maman menyebutkan bahwa Kementerian telah mengajukan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.

“Dengan ICS, diharapkan akses pembiayaan UMKM menjadi lebih inklusif dan tidak hanya bergantung pada agunan,” kata Maman.

Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Kami hadir untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi pengusaha kecil dan menengah,” tutup Maman.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh...

Kalahkan Dejan, Persiraja Banda Aceh Kokoh di Puncak Klasemen

Bisnisia.id | Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh berhasil...

Melalui Program MBKM, USK Terus Dukung Hutan Adat di Aceh

Bisnisia.id | Sigli – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie,...

Dokter Hewan Masuk Gampong, Inovasi Baru dari Pemerintah Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh, melalui Dinas...

Tali Asih PEMA untuk Anak Yatim

Nathan melangkahkan kakinya dengan penuh antusiasme ke dalam gedung...

Jelang Nataru, Pertamina Siap Jamin Pasokan BBM dan LPG

Bisniskita.id | Jakarta - PT Pertamina (Persero) memaparkan kinerja...

Hati-hati, Bank Syariah Aceh dan Jaminan Penghasilan Aceh Adalah Investasi Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh - Satgas Waspada Investasi (SWI)...

Menanti Negara Hapus Perbudakan di Sektor Perikanan

Praktik perbudakan di sektor perikanan masih langgeng. Kehadiran negara...

Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Presiden Amerika Serikat menghentikan sementara...

iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin...

PT PEMA Salurkan Zakat Senilai Rp 1,36 Miliar ke Baitul Mal Aceh

BISNISIA.ID - PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyerahkan zakat perusahaan...

Ini Peringkat Orang Kaya di Indonesia Versi Oktober 2024

Bisnisia.id | Jakarta - Jumlah kekayaan konglomerat Indonesia terus...

KPEI Resmi Dapatkan Pengakuan UE sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP)

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa...

Mon Ikeun, Desa Siaga Tsunami di Pesisir Aceh

Di pesisir barat Aceh, terdapat sebuah desa bernama Mon...

Muhammadiyah Luncurkan AC Ramah Lingkungan dengan Fitur Unik Pengingat Waktu Shalat

Bisnisia.id | Kupang - Muhammadiyah resmi memperkenalkan produk inovatif...

Tingkatkan PAD, Aceh Barat Prioritaskan Pengembangan Wisata Unggulan

Bisnisia.id | Aceh Barat – Dinas Pariwisata Pemuda dan...

Liga 2 Dimulai, Persiraja Perkenalkan Pemain dan Jersey Baru

BANDA ACEH - Persiraja Banda Aceh siap mengarungi Liga...

PNBP Beratkan Nelayan, Pemprov Aceh Ajukan Keberatan kepada Kementerian KKP

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI...