Sawit Ilegal dari Hutan Aceh Mengalir ke Pasar Global

Bisnisia.id | Banda Aceh – Masalah perambahan hutan di Aceh kembali menjadi sorotan, kali ini dengan temuan sawit ilegal yang diduga dijual hingga ke pasar Eropa dan Asia. Munandar, Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), menyampaikan kondisi terkini perambahan hutan di Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Rawa Singkil. Hutan lindung yang seharusnya menjadi kawasan konservasi kini perlahan dibabat dan diubah menjadi perkebunan sawit.

“Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Aceh Tamiang dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi contoh nyata bagaimana hutan lindung dirambah untuk sawit. Di Singkil saja, lebih dari seribu hektare telah dirambah,” ungkap Munandar menjawab Bisnisia.id, Jumat (9/1/2025).

Sawit yang ditanam di kawasan ini kini sudah bisa dipanen, meski jelas melanggar aturan konservasi. Sawit-sawit dari hutan seharusnya dilarang masuk ke pasar global.

Baca juga:  Pemerintah Siap Terapkan Biodiesel B40 untuk Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil

Munandar menjelaskan bahwa pelaku utama perambahan ini adalah oknum-oknum tertentu. Mereka membuka lahan, menanam sawit, dan menjual hasilnya ke pabrik-pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PKS). Di beberapa tempat, bahkan ada oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk melancarkan aksi ilegal ini.

WhatsApp Image 2024 12 23 at 11.53.44
Tim gabungan memasang plang larangan membuka lahan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), berlokasi di Blok Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dokumen BBTNGL

“Di daerah Rawa Singkil, kebanyakan pemiliknya adalah pengusaha individu. Mereka memiliki dana besar untuk membuka lahan, kemudian bekerja sama dengan warga lokal. Sawit yang dihasilkan dijual secara acak ke berbagai pabrik pengolahan minyak,” jelas Munandar.

Di sisi lain, kawasan TNGL juga menjadi target perambahan, dengan pohon-pohon berkualitas ditebang dan diganti dengan sawit.

Penanaman sawit secara masif di kawasan konservasi membawa dampak buruk bagi lingkungan. Munandar menyoroti bahwa sawit memiliki kemampuan minim dalam menyerap air. Akibatnya, kawasan dengan dominasi sawit menjadi lebih rentan terhadap banjir dan kekeringan.

Baca juga:  Sawit Indonesia Kuasai 59% Produksi Dunia, Ekspor Capai 24 Juta Ton

“Banjir di Aceh Tamiang pada awal 2024 menjadi salah satu contoh nyata dampak buruk sawit. Selama berminggu-minggu, air tidak terserap dengan baik karena sawit tidak memiliki kemampuan seperti pohon-pohon hutan asli. Di musim kemarau, kawasan ini juga menjadi sangat kering,” tambah Munandar.

Sawit ilegal dari kawasan konservasi seperti Rawa Singkil kerap dijuluki “sawit haram”. Munandar menjelaskan bahwa sawit ini dijual secara random ke pabrik pengolahan. Namun, semakin banyak perusahaan di luar negeri yang menolak membeli sawit dari kawasan konservasi setelah dilakukan investigasi bersama LSM internasional.

“Ada upaya dari pabrik-pabrik besar untuk memastikan sumber sawit mereka. Jika terdeteksi berasal dari kawasan konservasi, sawit itu ditolak dan tidak diterima,” ujar Munandar.

FJL RSWR Signage by RAN
Pembukaan lahan di Rawa SIngkil untuk perkebunan kelapa sawit. Foto Dokumen FJL Aceh

Meski begitu, masih ada oknum nakal yang memanipulasinya untuk menjual sawit ilegal ini sebagai produk legal bahkan hingga ke luar negeri.

Baca juga:  Menjadi Penopang Hidup 800 Ribu Orang, Sektor Sawit Aceh Harus Digarap dari Hulu ke Hilir

Sawit dari Aceh, biasanya diproses di pabrik sebelum dikirim ke pelabuhan seperti Belawan untuk diekspor ke negara-negara seperti Singapura dan Malaysia. Dari sana, produk olahan sawit ini melanjutkan perjalanan ke pasar Eropa dan Asia lainnya.

“Sayangnya, meski banyak sawit dari kawasan konservasi ditolak, manipulasi masih terjadi. Namun, kami mendukung langkah tegas pihak luar negeri yang menolak sawit dari kawasan konservasi,” kata Munandar.

Langkah ini memberikan tekanan kepada pengusaha nakal agar menghentikan aktivitas mereka di kawasan konservasi.

Forum Jurnalis Lingkungan terus mengampanyekan perlindungan hutan konservasi di Aceh. Melalui film dokumenter berjudul “Demi Sawit”, mereka menyoroti bagaimana sawit merusak ekosistem hutan.

“Sawit boleh ditanam, tetapi harus di kawasan yang telah ditentukan, bukan di hutan lindung atau konservasi,” pungkasnya.

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Aceh Alami Lonjakan Kebutuhan BBM Bersubsidi di Tengah Penurunan Produksi Minyak Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mencatat peningkatan kebutuhan...

Ketika Bahlil dan Nasri Mendiskusikan Potensi Migas Aceh

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Cinta Tanah Air Jadi Kunci Perangi Konten Judi Online

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital terus...

Ekonomi Aceh Tumbuh karena PON, tetapi Bersifat Sementara dan Daya Beli Warga Tetap Lemah

Bisnisia.id| Banda Aceh — Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Polda Aceh dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Bisnisia.id | Sigli - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...

Tekad Maulidi Kembangkan Usaha Ayam Petelur di Aceh Jaya

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bertekad memutus ketergantungan pasokan...

Sayuti Abubakar, dari Pengacara ke Walikota

Perjalanan hidup Sayuti Abubakar (43) penuh dengan tantangan. Lahir...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Menteri ESDM Tetapkan ICP Minyak Mentah Sebesar US$79,63 Per Barel

Bisniskita.id | Jakarta – Minyak mentah Indonesia pada bulan...

Ayah adalah Sosok Penting Membangun Keluarga Samara

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kaum pria atau sosok...

Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Tim Nasional Futsal Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam pertandingan...

Penerimaan Bea Cukai Aceh Capai Rp239,39 Miliar, Melebihi Target APBN 2024

BISNISIA.ID | Banda Aceh, 4 Oktober 2024 - Kantor...

Pesisir yang Berdaya, Cerita di Balik KUB Semangat Nelayan

Bisnisia.id | Aceh Barat – Koperasi Usaha Bersama (KUB)...

OJK Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

PKA-8 Angkat Kejayaan Rempah Aceh

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh atau...

Pungutan Liar Jadi Hambatan Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh– Pungutan liar (pungli) masih menjadi...

Ini Daftar Nama 1.000 Penerima Bantuan Rumah dari Pemprov Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas...