Bisnisia.id | Banda Aceh – Pengelolaan ruang dan sumber daya alam di Aceh antara warga dengan perusahaan harus diberikan hak yang sama. Investasi skala besar dari corporate penting, tetapi jangan lupakan hak warga sebagai pemilik sumber daya alam sesungguhnya.
Direktur Eksekutit For-Bina Muhammad Nur dalam siaran pers menyebutkan baru-baru ini lembaga penegakan hukum menindak pelaku tambang ilegal yang merupakan warga kelas rendah. Nur memberikan apresiasi atas setiap penegakan hukum, tetapi dia berharap warga juga difasilitasi untuk dapat mengelola sumber daya alam di tanah lahirnya.
“Jangan semua diberikan kepada investor, rakyat juga butuh sebagai sumber penghidupannya,” kata Nur, Sabtu (28/12/2024).
Nur berharap kepada Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Aceh yang baru saja terpilih, untuk membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat dan juga investasi luar. Menurut Nur, rakyat juga perlu dilindungi agar bisa melakukan aktivitas ekonomi dengan aman.
“Kita beri apresiasi kepada Gakkum yang melakukan penindakan, tetapi kita juga merasa kasihan kepada warga karena kehilangan sumber ekonomi,” ujar Nur.

Oleh karena itu, Nur mendorong pemerintahan Mualem – Dek Fadh untuk menyiapkan kebijakan khusus yang pro rakyat,” kat Nur yang juga mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Aceh.
Nur menambahkan persoalan ini jangan dianggap sepele. Rakyat memberikan kepercayaan kepada Mualem dan Dek Fadh menjadi pemimpin hingga lima tahun ke depan. Artinya, rakyat menaruh harapan di bawah Mualem mereka akan lebih sejahtera.
“Sangat penting kebijakan pro rakyat dari Mualem. Ini adalah kode keras bagi Mualem – Dek Fadh yang akan segera dilantik,” kata Nur.
Nur memandang beban berat kini berada di pundak Mualem dan Dek Fadh, yakni menghadirkan kejsejahteraan bagi rakyat Aceh yang kini masih berada di jurang kemiskinan. Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatera.
“Jika rakyat yang mencari rezeki di negeri sendiri tidak dilindungi sebagaimana perlindungan yang diterima para investor besar maka rakyat akan terus menjadi korban dari kegiatan ilegal,” tegas mantan Direktur Walhi Aceh itu.
Diingatkan, kebijakan terkait aktivitas pertambangan dan juga perkebunan, terutama terkait perizinan, itu masih harus berurusan dengan Pusat, yang sangat mungkin diakses oleh investor besar plus punya koneksi.

“Tanpa dukungan kebijakan, rakyat yang berinvestasi akan terus bermasalah dengan aparat penegakan hukum,” tambahnya.
Untuk itu, salah seorang Jubir Pemenangan Mualem – Dek Fadh itu berharap ada langkah dini yang bertugas meneropong isu-isu terkait kegiatan investasi rakyat di sektor pertambangan dan perkebunan, didiskusikan, dicari jalan keluarnya, dirumuskan langkah-langkah penangganannya ke berbagai pihak mulai di level Aceh hingga ke level nasional, dikomunikasikan, dirumuskan langkah-langkah antisipatif dan dibangun kesamaan pandangan.
“Apalagi pada Januari 2025 nanti akan berlaku kebijakan PPN 12 persen yang otomatis akan berdampak luas bagi seluruh rakyat. Jika rakyat tidak diproteksi dalam berinvestasi di sektor tambang dan perkebunan maka akan semakin sulit untuk mengatasi problem kemiskinan di Aceh,” ingat Muhammad Nur memberi kode keras. []