Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025 bertambah. Setelah pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, kini pemerintah bakla mewajibkan semua kendaraan mobil dan motor menjadi peserta asuransi. Pendapatan negara bertambah, tetapi beban warga juga semakin berat.

Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat untuk menjadikannya asuransi wajib.

Baca juga:  Dahlan Iskan Dorong Semangat Inovasi Karyawan PT Pembangunan Aceh

“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK berlaku. Artinya, pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).

Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat banyak kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, diharapkan risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan melalui mekanisme gotong royong.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur, termasuk platform yang mampu mencatat dan memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Selain itu, industri asuransi diharapkan melakukan inovasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Mandat pembentukan program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39A UU PPSK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan sedang mempersiapkan RPP tersebut, dan OJK akan menyusun regulasi pendukungnya melalui Peraturan OJK (POJK),” kata Ogi.

Program asuransi wajib juga telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023–2027. Tujuannya adalah meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia, yang saat ini aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) hingga Oktober 2024.

Baca juga:  Ketua DPRK Minta Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tamiang Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Ogi menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah dilakukan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Asuransi wajib ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman pasar industri asuransi nasional,” ujarnya.

Namun, Ogi mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan industri asuransi. “Kesiapan regulasi, infrastruktur, dan produk asuransi menjadi kunci utama,” pungkasnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pengembangan Pusat Data, Pilar Penting Transformasi Digital

Bisniskita.id | Jakarta – Pengembangan Pusat Data menjadi pilar penting...

Wamenkominfo: Manfaatkan AI secara Inklusif dan Produktif

Bisniskita.id | Jakarta – Transformasi digital global mendorong peningkatan pemanfaatan...

Generasi Muda Aceh, Kunci Kebangkitan Ekonomi di Masa Depan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal...

Bank Mandiri Catat Laba Rp 26,55 Triliun

BISNISIA.ID, JAKARTA- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat kinerja...

Realisasi Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 Melebihi Target

BANDA ACEH - Berdasarkan laporan resmi dari Pemerintah Provinsi...

Aceh Butuh Investasi Industri untuk Kurangi Kemiskinan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Program 3.000 Rumah, Cara Aceh Tekan Kemiskinan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh terus...

Liga 2 Dimulai, Persiraja Perkenalkan Pemain dan Jersey Baru

BANDA ACEH - Persiraja Banda Aceh siap mengarungi Liga...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...

PKK Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Penurunan Stunting di Daerah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Safriati, Pejabat Ketua Tim...

Anies Baswedan Dukung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal Untuk Pilkada Banda Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Tokoh nasional, Anies Baswedan...

Peluang Ekspor: Thailand Minati Kelapa dari Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Meski produksi kelapa di...

Muhammadiyah Resmi Kelola Lahan Tambang Eks Adaro

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah menetapkan bahwa lahan tambang...

Gen Z Berutang Demi Gaya Hidup, Saatnya Literasi Keuangan Jadi Prioritas

Bisnisia.id | Banda Aceh - Gen Z menghadapi tantangan...

PKA-8 Angkat Kejayaan Rempah Aceh

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Pekan Kebudayaan Aceh atau...

Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Realisasi program pengembangan dan...

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

BISNISKITA.ID | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan...

Rupiah Melemah hingga Rp15.600, Ini Penyebabnya

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab...

Ekspedisi Rupiah Berdaulat Bank Indonesia Akan Melabuh Ke Kawasan Pulau di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi...