Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025 bertambah. Setelah pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, kini pemerintah bakla mewajibkan semua kendaraan mobil dan motor menjadi peserta asuransi. Pendapatan negara bertambah, tetapi beban warga juga semakin berat.
Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat untuk menjadikannya asuransi wajib.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini dapat diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK berlaku. Artinya, pada Januari 2025 setiap kendaraan harus memiliki asuransi TPL,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12).
Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat banyak kerugian yang belum terlindungi oleh asuransi, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, diharapkan risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan melalui mekanisme gotong royong.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan infrastruktur, termasuk platform yang mampu mencatat dan memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Selain itu, industri asuransi diharapkan melakukan inovasi untuk menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mandat pembentukan program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39A UU PPSK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.
Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU PPSK masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan sedang mempersiapkan RPP tersebut, dan OJK akan menyusun regulasi pendukungnya melalui Peraturan OJK (POJK),” kata Ogi.
Program asuransi wajib juga telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023–2027. Tujuannya adalah meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia, yang saat ini aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) hingga Oktober 2024.
Ogi menyebutkan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah dilakukan di banyak negara, termasuk di kawasan ASEAN. “Asuransi wajib ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pendalaman pasar industri asuransi nasional,” ujarnya.
Namun, Ogi mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan industri asuransi. “Kesiapan regulasi, infrastruktur, dan produk asuransi menjadi kunci utama,” pungkasnya.