UMSK Aceh Tamiang 2025 Ditentukan, Pemerintah Himbau Sektor Perkebunan dan Pertambangan Wajib Patuhi Ketentuan

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Kepala Bidang Hubungan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, DR. Cakra Abbas, SH, MH, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk sektor perkebunan dan pertambangan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024.

“Perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang wajib membayarkan UMSK sebesar Rp3.780.786, sementara sektor pertambangan wajib membayarkan Rp3.840.134. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” jelas Cakra Abbas pada Jumat (03/01/2025).

Menurutnya, UMSK tersebut adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku untuk pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ketentuan ini berdasarkan jam kerja standar, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari.

Baca juga:  Dari Pidie ke Malaysia: Cerita Sukses Mustahik Zakat Jadi Profesional Perhotelan

Cakra Abbas menekankan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. “UMSK ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tambahnya.

Untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan ditinjau berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Hal ini akan dituangkan dalam struktur dan skala upah perusahaan yang bersangkutan.

Dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyurati seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan upah sesuai ketentuan terbaru mulai 1 Januari 2025.

Baca juga:  Freeport dan Antam Teken Kontrak Penjualan 125 Kg Emas Senilai 12,5 Miliar Dolar AS  

“Kami meminta seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk mematuhi aturan ini. Pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” tutup Cakra Abbas.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan buruh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Warga Tuding BPN Banda Aceh Perlambat Pengurusan Sertifikat Tanah

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Warga di Gampong Lamjame, Kecamatan...

Cegah Krisis Iklim, Indonesia Genjot Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan

Bisnisia.id | Jakarta – Penggunaan kendaraan listrik dan energi terbarukan...

Presiden Prabowo Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Resmi Diluncurkan 26 Februari  

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan...

OJK Dorong Iklim Investasi Maritim yang Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi RI

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan...

Laris Manis Merchandise PON XXI Aceh

Banda Aceh – Sejumlah warga terlihat memadati beberapa lapak...

Tingkatkan Industri Lokal, Pemerintah Perketat Aturan Impor

Bisnisia.id | Jakarta - Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi...

Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan untuk Perkuat Pengawasan Negara

Bisnisia.id | Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru...

Perkuat Infrastruktur, Presiden Prabowo Resmikan Proyek Listrik Strategis di 18 Provinsi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tiba di...

Foto: Kemeriahan Malam Penutupan PKA ke-8 Tahun 2023

Bisniskita.id | Banda Aceh - Perhelatan Pekan Kebudayaan Aceh...

IWAPI Aceh Ingatkan Mualem Beri Perhatian Besar untuk UMKM

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Ikatan Wanita Pengusaha...

LPG 3 Kg di Aceh Tengah, Harga Masih Melambung Susah Dicari

Bisnisia.id | Takengon - Persoalan distribusi LPG 3 Kilogram...

Rumah Tenun di Aceh Besar Diresmikan, Ekonomi Kreatif Dikuatkan

BISNISKITA.ID - Bank Indonesia Provinsi Aceh meresmikan Rumah Tenun...

Proyek CCS Arun, Peluang Investor untuk Transisi Energi Hijau di ASEAN

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Gubernur Aceh: Penetapan UMP Penuhi Rasa Keadilan Bagi Pekerja

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Kemenhub Akomodir Usulan Soal Subsidi Penerbangan dari Gayo Lues ke SIM, Rembele, dan Kualanamu

Bisniskita.id | Banda Aceh – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akhirnya...

Budaya Gayo Disorot dalam Cerak Senye Desember Kopi Gayo

Bisnisia.id| Aceh Tengah -Di era modern, promosi kebudayaan suatu...

Harga Minyak Sawit Mentah (CPO) Diprediksi Naik, Produksi Stagnan dan Ekspor Menurun

Bisnisia.id | Jakarta – Harga minyak sawit mentah (CPO)...