Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 188 kilogram di wilayah Aceh Tamiang.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Operasi pemberantasan narkotika ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini bermula dari hasil analisis dan berbagi informasi antara tim gabungan yang mendeteksi adanya indikasi pengiriman narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi serta orang-orang yang diduga terlibat. Pada hari penindakan, sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan sabu tersebut.
Hasilnya, ditemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu dengan total berat sekitar 188 kilogram yang disembunyikan di sebuah kebun sawit.
“Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial M,” kata Leni.
Adapun modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan membawa narkotika menggunakan kapal cepat, lalu menyimpannya di kebun sawit sebelum didistribusikan.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang terlibat dalam kasus ini.