BISNISIA.ID – Dana Pihak Ketiga (DPK) di Provinsi Aceh terus didominasi oleh tabungan masyarakat pada Triwulan II 2024. Berdasarkan laporan terkini, komposisi DPK di Aceh menunjukkan bahwa tabungan memiliki porsi terbesar, yakni 56,17%, diikuti oleh deposito sebesar 23,51% dan giro sebesar 20,33%.
Dalam buku Laporan Perekonomian Provinsi Aceh yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada Agustus 2024 disebutkan, secara nominal, total DPK di Aceh pada periode ini tercatat sebesar Rp43,35 triliun. Dari jumlah tersebut, tabungan berkontribusi sebesar Rp24,35 triliun, deposito Rp10,19 triliun, dan giro Rp8,81 triliun.
Menariknya, pertumbuhan DPK di Aceh menunjukkan tren positif pada seluruh jenis simpanan. Giro mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 30,85% year-on-year (yoy), disusul oleh tabungan yang naik 8,12% dan deposito yang meningkat sebesar 6,08% pada Triwulan II 2024.
Dari sisi kepemilikan, DPK di Aceh masih didominasi oleh nasabah perorangan, dengan porsi terbesar mencapai 62,32%. Pemerintah menyumbang 25,18% dari total DPK, sementara korporasi menyumbang 12,49%.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa DPK perseorangan didominasi oleh tabungan, dengan porsi sebesar 85,84%, sementara deposito dan giro masing-masing berkontribusi sebesar 13,90% dan 0,26%. Meskipun tabungan perseorangan meningkat sebesar 8,53% (yoy), giro dan deposito justru mengalami penurunan, masing-masing sebesar 12,15% dan 1,50%.
Peningkatan signifikan pada tabungan ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh cenderung membutuhkan dana dengan likuiditas tinggi, yang sejalan dengan peningkatan kebutuhan konsumsi.