Seleksi Kepala BPMA Tetap Berjalan, Jabatan Teuku Faisal Berakhir Setelah Pejabat Definitif Ditetapkan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tahapan seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terus berjalan meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal hingga 25 November 2025. Sebab dalam surat keputusan Menteri disebutkan jabatan Faisal juga dapat berakhir pada saat pejabat difinitif ditetapkan.

Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, Rustam Effendi kepada Bisnisia.id, Selasa (18/12/2024) menjelaskan bahwa SK Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang pemberhentian dan perpanjangan kepala BPMA Aceh tidak menghentikan tahapan seleksi yang sedang berjalan.

“Seleksi berjalan sesuai dengan tahapan yang disusun. Saat ini panitia telah memilih enam besar calon kepala BPMA,” kata Rustam.

Menteri Bahlil mengeluarkan SK Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh. SK tersebut diteken pada 25 November 2024 di Jakarta.

Baca juga:  Bakti Sosial PERHATI KL Aceh, Periksa Telinga dan Kampanye Sadar Bising

SK sepanjang dua halaman itu memuat tiga poin penting, yaitu:

1). Memberhentikan dengan hormat Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

2). Mengangkat kembali Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.

3). Masa jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama satu tahun atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.

Baca juga:  KIP Aceh Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Lima Kabupaten/Kota Masih Tertahan di MK

Rustam menjelaskan bahwa jabatan Teuku Mohamad Faisal memang berakhir pada 24 November 2024. Namun, agar tidak terjadi kekosongan kepala, Menteri mengangkat yang bersangkutan kembali menjadi Kepala BPMA masa jabatan satu tahun atau hingga dengan ditetapkan pejabat (kepala) definitif.

“Artinya, jabatan yang diperpanjang tersebut juga dapat berakhir saat sudah ada penetapan kepala yang definitif, yang saat ini sedang dalam proses seleksi,” kata Rustam.

Rustam mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung kinerja BPMA demi memajukan Aceh pada sektor minyak dan gas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jika hal ini terwujud sesuai harapan, maka akan berkontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja di daerah ini.

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga:  Siapa Saja Calon Kepala Daerah Tertua di Pilkada Aceh 2024

BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Keamanan Siber Jadi Fokus Transformasi Digital Nasional

Bisniskita.id | Jakarta – Keamanan siber menjadi elemen krusial dalam...

Kebijakan Trump Naikan Tarif Impor Barang China Dapat Memperlambat Ekonomi Global

Bisnisia.id | Dunia - Presiden AS Donald Trump memerintahkan...

Ini Enam Calon Kepala BPMA yang Lolos Seleksi

Banda Aceh - Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola...

Kendalikan Laju Inflasi di Aceh, Bank Indonesia Dorong Pemanfaatan Inovasi Digital Pertanian

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pemerintah terus meningkatkan produktivitas...

Harga Emas Dunia Melambung Tinggi

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas melonjak lebih dari...

Bank Aceh Dukung Edukasi Keuangan Bagi Pelajar di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dukung inklusi dan edukasi...

Dalih Ketahanan Pangan, Pemerintah Ingin Cetak Sawah Baru 3 Juta Hektar

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto ingin meningkatkan...

Safrizal ZA Ajak Semua Pihak Jaga Kelestarian Venue PON XXI di Aceh

Banda Aceh — Pejabat Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum...

Presiden Prabowo dan PM Malaysia Pererat Kerja Sama Strategis

Bisnisia.id | Malaysia -  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Banyak Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tidak Menjalankan Program Plasma

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah...

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Tol Binjai–Langsa dan Persiapkan Operasional Seksi Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran...

PT PEMA Jamin Pasokan Gas, PT PIM Pastikan Produksi Pupuk Subsidi

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT Pupuk Iskandar Muda...

Potensi Berkembang Industri Teh Indonesia

Pandemi Covid-19, yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun,...

Nelayan di Aceh Barat Dilatih Gunakan Ice Gel Untuk Jaga Kesegaran Ikan

BISNISIA.ID | Aceh Barat — Sebagai bagian dari pengabdian...

Resmi Gabung BRICS, Investasi Hulu Migas Indonesia Berpotensi Melejit

Bisnisia.id | Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana...

Asik, Anime One Piece Episode 1073 Dirilis

Anime One Piece Episode 1073 telah mengumumkan jadwal rilisnya....

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

BISNISKITA.ID | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan...

Yandex Tertarik Kembangkan Ekosistem Digital Indonesia Fokus pada AI dan Pusat Data

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia semakin menarik perhatian raksasa...