Bisnisia.id | Banda Aceh – Tahapan seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terus berjalan meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal hingga 25 November 2025. Sebab dalam surat keputusan Menteri disebutkan jabatan Faisal juga dapat berakhir pada saat pejabat difinitif ditetapkan.
Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, Rustam Effendi kepada Bisnisia.id, Selasa (18/12/2024) menjelaskan bahwa SK Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang pemberhentian dan perpanjangan kepala BPMA Aceh tidak menghentikan tahapan seleksi yang sedang berjalan.
“Seleksi berjalan sesuai dengan tahapan yang disusun. Saat ini panitia telah memilih enam besar calon kepala BPMA,” kata Rustam.
Menteri Bahlil mengeluarkan SK Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh. SK tersebut diteken pada 25 November 2024 di Jakarta.
SK sepanjang dua halaman itu memuat tiga poin penting, yaitu:
1). Memberhentikan dengan hormat Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
2). Mengangkat kembali Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M., sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.
3). Masa jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama satu tahun atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Rustam menjelaskan bahwa jabatan Teuku Mohamad Faisal memang berakhir pada 24 November 2024. Namun, agar tidak terjadi kekosongan kepala, Menteri mengangkat yang bersangkutan kembali menjadi Kepala BPMA masa jabatan satu tahun atau hingga dengan ditetapkan pejabat (kepala) definitif.
“Artinya, jabatan yang diperpanjang tersebut juga dapat berakhir saat sudah ada penetapan kepala yang definitif, yang saat ini sedang dalam proses seleksi,” kata Rustam.
Rustam mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung kinerja BPMA demi memajukan Aceh pada sektor minyak dan gas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jika hal ini terwujud sesuai harapan, maka akan berkontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja di daerah ini.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.