Perjudian Online di Banda Aceh Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

Baca juga:  Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS, Ungguli Kamala Harris

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

Baca juga:  Inovasi Bisnis Persiraja, Kini Tiket Pertandingan Bisa Beli Online

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:  Harga Minyak Sawit Mentah (CPO) Diprediksi Naik, Produksi Stagnan dan Ekspor Menurun

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

USK Perkuat Reputasi dengan Tambahan Empat Guru Besar Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh -Universitas Syiah Kuala (USK) melalui...

Australia Dukung Ketangguhan Indonesia di Pesisir Rawan Tsunami

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Australia, melalui Minister Counsellor for...

BSI Bantu Resi Gudang untuk Petani Kopi Gayo

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Syariah Indonesia Tbk...

Sektor Sawit Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kontribusi komoditas kelapa sawit mendominasi...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Bulan Agustus, Hari Belanja Diskon Indonesia Target Penjualan Rp60 Triliun

Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menggelar...

Peluang Bisnis, Yuk Ikut Pelatihan Pembuatan Pizza dan Makaroni

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan inklusi...

PT Pema Fokus pada Ekonomi Hijau dalam Menyongsong Investasi Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda)...

Atasi Pengangguran Terbuka, Aceh Barat Dorong Kemandirian Lewat Pelatihan dan Pemberdayaan

Bisnisia.id | Aceh Besar – Tingginya tingkat pengangguran terbuka...

Hasil Sementara Pilkada Aceh Selatan, Mirwan – Baital Mukadis Menang

Bisnisia.id | Aceh Selatan -Pasangan Calon Nomor Urut 2,...

Pejabat Baru Dilantik Diminta Berikan Perhatian Khusus untuk PON XXI dan Pilkada 2024

Banda Aceh – Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, melantik...

Kisah Nabila Owner Skincare Nadif Mengubah Passion Jadi Bisnis

Nabila Alifia (24), seorang pengusaha muda, telah menjalani perjalanan...

Banda Aceh terus Bersiap Sambut PON XXI

Banda Aceh – Kota Banda Aceh terus melakukan berbagai...

Peduli Lingkungan, Pertamina Sabang dan Rumah Zakat Tanam 1500 Pohon

Bisniskita.id | Sabang - PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal...

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Maret 2024 Capai Rp9,75 Triliun

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan...

Tanpa Investasi Ekonomi Aceh Sulit Melesat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

Bermula dari Takjil, Mochichantik Kini Ekspansi ke Jakarta

Berawal dari kecintaan terhadap mochi, Sulviani Fitri (23), bersama...

Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plt Dirut Bank Aceh, Muzakir Manaf: Kajeut Kerja Aju

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, kembali menunjuk...

Ketahanan Ekonomi Korban HAM di Aceh Lemah, KKR Aceh Pacu Reparasi dan Pemberdayaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh...