Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025. Selain itu, kebijakan pembebasan Pajak Progresif juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Gambar WhatsApp 2025 01 02 pukul 19.28.38 941f3d18
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qahar, Kepala BPKA , Reza Saputra dan Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi melakukan Sidak Ke Kantor Samsat Banda Aceh Guna Kelancaran Pengurusan Pajak Bermotor, Kamis, 02/01/2025.

Keputusan ini diambil setelah Safrizal menyaksikan langsung tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan saat melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak ini kami perpanjang. Kami mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Safrizal.

Sebelumnya, program pemutihan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dan Pajak Progresif telah diberlakukan sejak awal tahun 2024. Untuk pemutihan PKB dan BBNKB II gelombang kedua, kebijakan ini berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Baca juga:  Panglima Laot Himbau Nelayan Tidak Melaut pada Hari Peringatan Tsunami Aceh

Dasar Hukum Pemutihan Pajak

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Baca juga:  Wacana Penghapusan Barcode BBM Bersubsidi di Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Merugikan Rakyat  

ndaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun hanya dikenakan pokok pajak dua tahun, tanpa denda dan Pajak Progresif.

Fokus pada Kenyamanan Pelayanan

Selain mengumumkan perpanjangan program pemutihan, Safrizal turut memeriksa seluruh fasilitas umum di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik, area parkir, dan gedung arsip.

“Semua fasilitas di Samsat harus bersih dan nyaman,” tegasnya kepada para aparatur.

Safrizal menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kantor Samsat. Menurutnya, pembayaran PKB merupakan salah satu sektor penting yang mendukung pendapatan daerah.

Baca juga:  Jasindo Syariah dan BPR Mustaqim Jalin Kerja Sama

Pejabat yang Mendampingi

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal didampingi oleh Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta unsur Ditlantas Polda Aceh.

Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah Aceh.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

PT PEMA Targetkan Investasi Rp56 Miliar di Tahun 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Expo Ramadan USK 2025: Wadah Kreatif Mahasiswa, Omzet Tembus Rp103 Juta

Bisnisia.id | Banda Aceh – Semarak Ramadhan di Universitas...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Semakin Banyak Peminat ETF Bitcoin Spot, Arus Dana Tembus Rp 67 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden...

DPR Setujui APBN 2024 Rp3.325 T

Bisniskita.id | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah...

Pantai Kuta Padang, Sebuah Oase Urban untuk Menikmati Akhir Pekan

Bisniskita.id | Meulaboh - Mendatangi pantai adalah salah satu...

Inovasi Digdata.id Bantu Jurnalis Olah Data Lingkungan Secara Efektif

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Di era digital ini,...

Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Mengapa Tidak Menunggu Pelantikan Mualem

Bisnisia.id | Banda Aceh -Direktur Eksekutif Forum Perkumpulan Bangun...

Tahun 2024, Kanwil DJP Aceh Targetkan 343.372 SPT Tahunan PPh

Banda Aceh - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan...

Dorong Ekosistem Perfilman Aceh, Aceh Documentary Gelar Adoc Lab 2nd Writing Script

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh Documentary menggelar program...

Ketika Bahlil dan Nasri Mendiskusikan Potensi Migas Aceh

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Banyak Perusahaan di Aceh Tamiang Tidak Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Komisioner Baitul Mal Kabupaten...

Rempah Aceh Jaya akan Dipamerkan di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya...

Bank Mandiri Lelang 3.000 Rumah Sitaan, Diskon Capai 50 Persen

Banda Aceh, Bisnisia.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk...

Tottenham vs Liverpool: Masa Depan Salah Samar, Tetapi Ia Selalu Bermain Sepenuh Hati

Beberapa jam lagi, Liverpool akan menghadapi Tottenham di Tottenham...