Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025. Selain itu, kebijakan pembebasan Pajak Progresif juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Keputusan ini diambil setelah Safrizal menyaksikan langsung tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan saat melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak ini kami perpanjang. Kami mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan dan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, program pemutihan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dan Pajak Progresif telah diberlakukan sejak awal tahun 2024. Untuk pemutihan PKB dan BBNKB II gelombang kedua, kebijakan ini berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dasar Hukum Pemutihan Pajak
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dan sesuai UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.
ndaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun hanya dikenakan pokok pajak dua tahun, tanpa denda dan Pajak Progresif.
Fokus pada Kenyamanan Pelayanan
Selain mengumumkan perpanjangan program pemutihan, Safrizal turut memeriksa seluruh fasilitas umum di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik, area parkir, dan gedung arsip.
“Semua fasilitas di Samsat harus bersih dan nyaman,” tegasnya kepada para aparatur.
Safrizal menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kantor Samsat. Menurutnya, pembayaran PKB merupakan salah satu sektor penting yang mendukung pendapatan daerah.
Pejabat yang Mendampingi
Dalam kunjungan tersebut, Safrizal didampingi oleh Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta unsur Ditlantas Polda Aceh.
Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah Aceh.