Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan sektor perbankan, meluncurkan Central Counterparty (CCP) sebagai langkah akselerasi untuk menjadikan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) Indonesia lebih modern dan maju. Peluncuran yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 2024 di Jakarta ini bertema “Implementasi CCP untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia yang Modern dan Maju”.
Pasar uang dan valuta asing yang modern harus memiliki volume dan likuiditas yang besar, segmen pelaku yang beragam, serta pasar yang stabil dan efisien. Selain itu, diperlukan infrastruktur yang terintegrasi dan interoperabilitas untuk mendukung efektivitasnya. Dengan peluncuran CCP, Bank Indonesia memperkuat pondasi infrastruktur pasar keuangan dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan komitmen G20 dalam reformasi pasar derivatif Over the Counter (OTC). Peluncuran ini juga menjadi salah satu pencapaian dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.
Akselerasi Pendalaman Pasar dan Peningkatan Volume Transaksi
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa CCP akan mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing, meningkatkan efisiensi pasar, serta mendukung transmisi kebijakan moneter untuk memperbesar kapasitas pembiayaan ekonomi nasional.
“CCP khusus derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) siap diimplementasikan guna mengakselerasi pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta mendukung transmisi kebijakan moneter sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan perekonomian,” ujar Perry Warjiyo.
Bank Indonesia telah memberikan status Qualifying CCP (QCCP) kepada CCP, yang menunjukkan bahwa CCP Indonesia telah memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh Principles for Financial Market Infrastructures. Implementasi CCP pada tahap awal akan berfokus pada instrumen DNDF dan Repo, dengan penambahan produk secara bertahap, tergantung pada volume transaksi dan kesiapan pasar.
Penerapan CCP juga diharapkan mampu meningkatkan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari USD 9 miliar menjadi lebih dari USD 10 miliar pada tahun 2025. Ini menjadi bagian penting dari upaya akselerasi untuk menciptakan pasar uang dan valuta asing yang berdaya saing tinggi di tingkat global.
Dukungan Penuh OJK dalam Implementasi CCP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan untuk menyertakan modal ke dalam CCP, guna memperkuat permodalan dan memastikan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP.
“OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan melakukan penyertaan modal kepada CCP. Hal ini diharapkan dapat memperkuat permodalan CCP sehingga meningkatkan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP,” ujar Mahendra Siregar.
OJK juga menerbitkan peraturan terkait modal minimum bank umum, perhitungan permodalan terhadap eksposur bank ke CCP, dan persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak melalui CCP. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sektor perbankan dalam mengkliringkan transaksinya melalui CCP dengan memberikan insentif berupa margin collateral dan permodalan.
Menuju Pasar Uang dan Valuta Asing yang Maju dan Terintegrasi
Implementasi CCP ini menjadi langkah konkret menuju pasar uang dan valuta asing yang lebih modern, maju, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan. Dengan dukungan infrastruktur yang saling terintegrasi, diharapkan Indonesia dapat menciptakan pasar keuangan yang mampu bersaing secara global, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan.