Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Baca juga:  Indonesia dan Uni Eropa Percepat Perundingan I-EU CEPA

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:  

  1. Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.  
  2. Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).  
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.  
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.  
Baca juga:  AHY Ingin Konektivitas Aceh dan Papua Harus Sama dengan Pulau Jawa

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.  

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital  

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.  

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.  

Baca juga:  1 Januari 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

100 Hari Pertama Illiza Ingin Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh...

188 Kilogram Narkotika Sabu Ditemukan di Kebun Sawit Aceh Tamiang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai...

Donald Trump Hentikan Bantuan Dana untuk Aceh, Penyusunan Roadmap Kakao Tetap Berjalan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Presiden Amerika Serikat menghentikan sementara...

BBTN Telah Salurkan KPR Senilai Rp470 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Aceh dan BSI Siap Dukung Pendanaan UMKM

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perbankan syariah memegang peranan penting...

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi...

Inovasi Pendanaan Bencana, BNPB Luncurkan Skema Pooling Fund di Aceh

BISNISIA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkenalkan inovasi...

Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon)

Bisniskita.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo...

Harga MINYAKITA Melonjak, Kemendag Temukan Sejumlah Pelanggaran Serius

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang...

MenKopUKM: Regulasi Dagang Elektronik Harus Jaga Produk Lokal

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten...

Manchester United PHK Karyawan, Pangkas Bonus, dan Kurangi Makan Gratis

Manchester United akan memangkas sekitar 150 hingga 200 pekerjaan...

For-Bina: Hilirisasi Kelapa Sawit di Aceh Agenda Mendesak

BISNISIA.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh...

Memperkuat Ekonomi Lokal Melalui Pasar Tani

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj....

Gubernur Aceh Lantik Tiga Pejabat Baru, Tekankan Efektivitas Layanan Publik

Bisnisia.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Delegasi RI Hadir di Cape Town Untuk Perkuat Jejaring Global Infrastruktur Transportasi Air

Sebagai negara kepulauan, salah satu tantangan Indonesia adalah membangun...

Libur Isra Mikraj & Imlek 2025: 12.000 Wisatawan Padati Sabang, Arus Balik Masih Padat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Lebih dari 12.000 wisatawan...

Lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia Capai Rp 168,81 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat hasil...

Kualifikasi Piala Dunia, Indonesia Bidik Kemenangan Atas China

Timnas Indonesia akan menghadapi timnas China dalam laga lanjutan...

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar  Gelar Pasar Khusus 

BISNISKITA.ID | Jantho - Dalam rangka menekan inflasi, Pemerintah...

Illiza Sa’aduddin Djamal Unggul di Pilkada Banda Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Hasil perhitungan sementara Pilkada...