Pasca Permasalahan Coretax, DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).  

Baca juga:  Kementerian ESDM Menduga Rp 1,2 Triliun Subsidi Listrik Bukan untuk Orang Miskin

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:  

  1. Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.  
  2. Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).  
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.  
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.  
Baca juga:  Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Patuh terhadap Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.  

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital  

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.  

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.  

Baca juga:  Krisis Global Melanda, Probowo Ingin Indonesia Mandiri Energi
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

PON XXI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh secara Signifikan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Stunting Jadi Ancaman Gizi yang Mengancam Masa Depan SDM Indonesia

Bisnisia.id| Banda Aceh  - Stunting terus menjadi salah satu...

Muhammadiyah Luncurkan AC Ramah Lingkungan dengan Fitur Unik Pengingat Waktu Shalat

Bisnisia.id | Kupang - Muhammadiyah resmi memperkenalkan produk inovatif...

Harga Emas Naik Lagi, Mau Jual atau Beli?

Harga emas Antam (ANTM) dan UBS di PT Pegadaian...

Sarjani-Alzaizi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie

Bisnisia.id | Pidie - Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

Harga Emas Antam Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah! Tembus Segini

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas hari ini keluaran...

MaTA Desak Pemerintah Ungkap 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh...

Ini 6 Profil Kandidat Kepala BPMA, Siapa yang Pantas Memimpin?

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tengah mencari sosok pemimpin...

Wamenkominfo: Manfaatkan AI secara Inklusif dan Produktif

Bisniskita.id | Jakarta – Transformasi digital global mendorong peningkatan pemanfaatan...

Harimau Sumatera Turun ke Pemukiman, BKSDA Sosialisasikan Kandang Khusus untuk Ternak

Bisnisia.id | Takengon- Harimau Sumatra dilaporkan turun ke pemukiman...

Tak Perlu Bawa Uang Tunai, ke Museum Tsunami Aceh Pakai QRIS Saja

Museum Tsunami Aceh kini menerapkan sistem pembayaran digital berupa...

Banyak Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tidak Menjalankan Program Plasma

Bisnisia.ID, Banda Aceh – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah...

Indonesia dan Uni Eropa Percepat Perundingan I-EU CEPA

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga...

Mellani Ajak Istri Menteri Investasi RI Promosikan Aceh

BANDA ACEH-- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh,...

2 Karya Jurnalistik Bisnisia.id Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Bisnisia.id kembali mencatatkan prestasi gemilang...

Fulham Vs Tottenham: Kalah Adu Penalti, Spurs Harus Rela Tersingkir di Piala Liga

London - Tottenham Hotspur harus merelakan nasibnya di Piala...

KPEI Resmi Dapatkan Pengakuan UE sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP)

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa...

Produk Makanan Laut Indonesia Sukses Raih Perhatian di Fine Food Australia 2024, Potensi Transaksi Capai Rp61,44 M

Bisnisia.id | Melbourne – Produk makanan laut Indonesia sukses menjadi...