Bisnisia.id | Jakarta – Setelah mengalami gangguan sistem Coretax yang berdampak pada pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Penerbitan faktur pajak kini bisa dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur Client Desktop
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi, kecuali:
- Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.
- Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menetapkan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara otomatis di sistem Coretax DJP dalam H+2 setelah penerbitan.
Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Tersertifikasi Digital
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 WP.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 251.038 WP, dengan total 52.506.836 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 faktur pajak untuk masa Februari 2025.