Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, mengimbau para pelaku usaha dan distributor untuk tidak mempermainkan harga MINYAKITA, program minyak goreng rakyat (MGR). Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat demi melindungi konsumen sekaligus menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.
“Hari ini kami menyoroti kasus pelanggaran terkait distribusi MINYAKITA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. MINYAKITA harus terjangkau oleh masyarakat,” ujar Mendag Busan saat memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Temuan Pelanggaran di PT NNI
Berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT NNI. Salah satu pelanggaran utamanya adalah produksi MINYAKITA yang dilakukan meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis. Tindakan ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Standardisasi.
Tidak hanya itu, PT NNI juga memproduksi MINYAKITA tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib yang diatur dalam UU Pangan.
Lebih lanjut, perusahaan ini juga diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yaitu izin yang diperlukan bagi repacker minyak goreng. Ketiadaan izin ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap UU Perindustrian yang berlaku.
Pelanggaran lain yang lebih mencengangkan adalah pemalsuan dokumen. PT NNI diketahui membuat Surat Rekomendasi Izin Edar palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih parah lagi, MINYAKITA yang diproduksi PT NNI menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Padahal, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dengan jelas mengatur bahwa produksi MINYAKITA harus menggunakan minyak goreng DMO. Akibatnya, harga jual MINYAKITA yang diproduksi PT NNI menjadi lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700/liter.
Selain itu, pengawasan juga menemukan bahwa MINYAKITA yang diproduksi PT NNI tidak sesuai dengan isi yang tertera pada kemasan. Beberapa produk diketahui memiliki volume kurang dari 1 liter. Praktik ini melanggar UU Metrologi Legal dan jelas sangat merugikan konsumen.
Dampak Pelanggaran terhadap Harga dan Konsumen
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT NNI ini berdampak langsung pada masyarakat. Salah satu penyebab utama kenaikan harga MINYAKITA adalah ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan seperti PT NNI terhadap aturan distribusi. Sebagai contoh, PT NNI yang berstatus sebagai distributor lini kedua (D2) menjual MINYAKITA seharga Rp15.500/liter, padahal seharusnya harga di tingkat D2 adalah Rp14.500/liter.
Kemendag telah menetapkan harga jual MINYAKITA pada setiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Harga dari produsen ke D1 ditetapkan Rp13.500/liter, dari D1 ke D2 Rp14.000/liter, dan dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter. HET untuk konsumen adalah Rp15.700/liter.
Mendag Busan menyebut bahwa praktik-praktik curang ini sangat merugikan masyarakat. “MINYAKITA adalah minyak goreng rakyat, dan harganya harus tetap terjangkau oleh masyarakat luas. Ketidaksesuaian isi kemasan dan tingginya harga jual ini jelas melanggar hak konsumen,” tegasnya.
Tindakan Tegas Kemendag
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Kemendag telah menyegel 7.800 botol dan 275 dus berisi 12 liter MINYAKITA yang diproduksi oleh PT NNI. Pemerintah juga akan melanjutkan operasi pengawasan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah timur lainnya.
“Hari ini kita mulai dari Banten. Operasi ini akan terus berlanjut hingga Ramadan, terutama di wilayah-wilayah yang harga MINYAKITA-nya masih tinggi,” ujar Mendag Busan.
Kemendag juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti BPOM, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat dijatuhi sanksi lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.