Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyusutnya alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) menambah tantangan bagi Pemerintah Aceh dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang saat ini menyerap anggaran daerah hingga Rp850 miliar.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi skema pembayaran premi JKA guna memastikan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan keuangan daerah.
“Pemerintah Aceh membayar premi BPJS bagi 1,7 juta jiwa secara tetap setiap tahun, namun tidak semua dari jumlah tersebut memanfaatkan layanan kesehatan,” ujar Alfian saat dihubungi Bisnisia.id, Jum’at (01/11/2024).
Alfian menjelaskan bahwa skema pembayaran premi yang diterapkan saat ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.
Menurutnya, pemerintah dapat menghindari pemborosan ini dengan menerapkan skema berbasis klaim, di mana pembayaran hanya dilakukan sesuai jumlah layanan kesehatan yang benar-benar digunakan oleh masyarakat.
Alfian juga menyoroti pentingnya transparansi data kepesertaan JKA.
“Mekanisme pembayaran premi harus diubah, sesuai dengan layanan (orang sakit) yang diterima. Tidak semua dari 1,7 juta jiwa setiap tahun sakit. Data penerima layanan harus terbuka untuk mencegah pemborosan anggaran,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal mekanisme pembayaran premi seharusnya didasarkan pada data yang akurat dan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
“Pada tahun 2016, ditemukan 64 ribu data fiktif atau ‘bodong’ dalam kepesertaan layanan, yang menyebabkan kerugian besar bagi Aceh. Ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam verifikasi data, sehingga perlu ada perbaikan agar anggaran yang dialokasikan tidak terbuang percuma,” kata Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menekankan bahwa perbaikan skema pembayaran ini bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan program JKA di masa depan.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, menyatakan kekhawatirannya terkait keberlanjutan program ini. Dengan berkurangnya dana Otsus menjadi satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional sejak 2023, sumber pembiayaan JKA semakin terbatas.
Tahun ini saja, kontribusi dana otsus terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menyusut menjadi Rp3,9 triliun, turun drastis dari Rp7,56 triliun pada 2022.
“Jika program JKA tidak berlanjut, masyarakat Aceh yang bergantung pada layanan ini akan sangat terdampak,” kata Diwarsyah.
Ia juga mendorong pemangku kebijakan di Aceh untuk mencari solusi alternatif guna menjaga keberlanjutan JKA dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan yang memadai.