OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi di Bidang Pasar Modal

Bisniskita.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, penyusunan RSKKNI tersebut sebagai bentuk komitmen OJKuntuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal.

 

Mirza menegaskan pentingnya keberadaan SKKNI sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal, sehingga seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.

 

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza.

Baca juga:  SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

 

Mirza menambahkan, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

 

Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.

 

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.

Baca juga:  Ketua PMI Banda Aceh Belajar Kesiapsiagaan Bencana dari Palang Merah Jepang

 

Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.

 

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini.

 

Hadir dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kemnaker RI Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal yang bertindak selaku Ketua Sidang Konvensi Nasional dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) Aji Martono.

Baca juga:  Homestay di Desa Wisata Siap Menampung Wisatawan PKA Ke-8

 

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Daftar Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial Republik Indonesia mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai...

Arus Balik Lebaran, 10.642 Penumpang Kembali dari Sabang

Bisnisia.id | Banda Aceh -  ​Selama arus mudik dan...

Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh...

Pejabat Baru Dilantik Diminta Berikan Perhatian Khusus untuk PON XXI dan Pilkada 2024

Banda Aceh – Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, melantik...

Peningkatan Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) melaporkan...

Mualem-Dekfadh Deklarasikan Kemenangan Pilkada Aceh 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pasangan calon (paslon)...

Rupiah Bertahan di Bawah 16.200

BISNISKITA.ID - Pasangan USD/IDR tidak mampu mempertahankan kekuatannya dan...

Potensi Berkembang Industri Teh Indonesia

Pandemi Covid-19, yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun,...

Tekuk Inggris, Spanyol Raih Gelar Piala Dunia Wanita 2023

Spanyol berhasil meraih gelar Piala Dunia Wanita pertamanya kurang...

Sekjend ISAD: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana...

PON 2024, Ketum KONI Pusat Ajak Media Bangun Optimisme Masyarakat Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Ketua Umum Komite Olahraga...

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI

Bisnisia.id | Jakarta - Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H....

Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Para calon investor dari Malaysia...

SKK Migas Targetkan Lifting Migas 1,61 Juta BOEPD di Tahun 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Memasuki tahun 2025, SKK Migas...

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

Pupuk Indonesia Kini Telah Hadir di Pulau Terluar

Bisniskita.id | Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan...

Ini 6 Profil Kandidat Kepala BPMA, Siapa yang Pantas Memimpin?

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tengah mencari sosok pemimpin...