Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari kenaikan tarif ini sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga sektor-sektor penting dalam perekonomian, pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian. Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenai PPN 12 persen:
Makanan dan Minuman di Restoran dan Warung
Semua makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan usaha katering akan tetap bebas dari PPN. Ini mencakup layanan makanan yang dikonsumsi di tempat ataupun dibawa pulang. Langkah ini diambil untuk menjaga sektor kuliner, yang merupakan salah satu penyumbang ekonomi lokal.
Uang dan Surat Berharga
Transaksi berupa uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa, serta surat berharga juga tidak akan dikenakan PPN.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan investasi. Dengan tidak adanya tambahan beban pajak, pemerintah berharap investor lokal dan asing akan tetap merasa aman menanamkan modalnya di Indonesia.
“Stabilitas sektor keuangan sangat krusial untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pengecualian ini akan memastikan bahwa aktivitas investasi tetap berjalan lancar,” jelas ekonom senior, Budi Santoso.
Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan
Jasa keagamaan serta hiburan tradisional yang dilakukan oleh pekerja seni juga dikecualikan dari kenaikan PPN. Pengecualian ini dimaksudkan untuk mendukung pelestarian budaya dan kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari kearifan lokal. Ini termasuk pertunjukan seni tradisional, festival budaya, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Jasa Perhotelan dan Parkir
Penyewaan kamar hotel dan jasa parkir yang merupakan objek pajak daerah tidak akan dikenai PPN pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung industri pariwisata yang tengah berusaha pulih pasca-pandemi. Dengan harga kamar yang tetap kompetitif, sektor pariwisata diharapkan dapat kembali menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Jasa Pemerintah
Layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembuatan dokumen resmi (KTP, paspor, akta kelahiran), serta layanan administratif lainnya juga bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh biaya tambahan saat mengakses layanan dasar dari pemerintah.
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
Selain jasa-jasa yang disebutkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari kenaikan PPN, guna menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Berikut adalah daftar barang tersebut:
Beras, Jagung, dan Sagu: Produk pangan utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat Indonesia ini bebas dari PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga bahan pangan tetap stabil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Daging Segar dan Telur: Untuk melindungi harga protein hewani yang esensial bagi gizi masyarakat, daging segar dan telur juga dikecualikan dari PPN.
Buah-buahan dan Sayuran Segar: Produk hortikultura seperti buah dan sayuran segar yang belum melalui proses pengolahan tidak dikenakan pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar.
Susu dan Bahan Pokok Lainnya: Susu murni serta bumbu dapur segar juga bebas PPN, sehingga akses masyarakat terhadap kebutuhan gizi dasar tetap terjaga.
Meski ada, kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi perekonomian, terutama pada harga barang dan jasa yang terkena pajak.
Para ekonom memperkirakan adanya peningkatan inflasi, meskipun pemerintah optimis dapat menjaga laju inflasi pada angka yang terkendali.
“Peningkatan tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok pendapatan menengah ke bawah, Namun, dengan menyampaikan kebutuhan pokok, dampak negatifnya bisa diminimalisir,” kata Bhima Yudhistira, seorang analis ekonomi.
Sebagai upaya mitigasi rendahnya beli masyarakat, pemerintah berencana untuk meningkatkan program bantuan sosial dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang rendah.
Selain itu, berbagai insentif pajak akan diberikan kepada UMKM dan sektor-sektor strategis lainnya untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Peningkatan ini adalah langkah penting untuk memperkuat fiskal kita di tengah tantangan global,” pungkasnya.