Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, beberapa barang dan jasa tetap dikecualikan dari kenaikan tarif ini sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga sektor-sektor penting dalam perekonomian, pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian. Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenai PPN 12 persen:

Makanan dan Minuman di Restoran dan Warung

Semua makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan usaha katering akan tetap bebas dari PPN. Ini mencakup layanan makanan yang dikonsumsi di tempat ataupun dibawa pulang. Langkah ini diambil untuk menjaga sektor kuliner, yang merupakan salah satu penyumbang ekonomi lokal.

Uang dan Surat Berharga

Transaksi berupa uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa, serta surat berharga juga tidak akan dikenakan PPN.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan investasi. Dengan tidak adanya tambahan beban pajak, pemerintah berharap investor lokal dan asing akan tetap merasa aman menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di BGP Aceh, Kejati Aceh Periksa 200 Saksi

“Stabilitas sektor keuangan sangat krusial untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pengecualian ini akan memastikan bahwa aktivitas investasi tetap berjalan lancar,” jelas ekonom senior, Budi Santoso.

Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan

Jasa keagamaan serta hiburan tradisional yang dilakukan oleh pekerja seni juga dikecualikan dari kenaikan PPN. Pengecualian ini dimaksudkan untuk mendukung pelestarian budaya dan kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari kearifan lokal. Ini termasuk pertunjukan seni tradisional, festival budaya, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Jasa Perhotelan dan Parkir

Penyewaan kamar hotel dan jasa parkir yang merupakan objek pajak daerah tidak akan dikenai PPN pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung industri pariwisata yang tengah berusaha pulih pasca-pandemi. Dengan harga kamar yang tetap kompetitif, sektor pariwisata diharapkan dapat kembali menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Jasa Pemerintah

Layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembuatan dokumen resmi (KTP, paspor, akta kelahiran), serta layanan administratif lainnya juga bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh biaya tambahan saat mengakses layanan dasar dari pemerintah.

Baca juga:  Indonesia vs Arab Saudi: Misi Bangkit Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN

Selain jasa-jasa yang disebutkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari kenaikan PPN, guna menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Berikut adalah daftar barang tersebut:

 

Beras, Jagung, dan Sagu: Produk pangan utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat Indonesia ini bebas dari PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga bahan pangan tetap stabil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Daging Segar dan Telur: Untuk melindungi harga protein hewani yang esensial bagi gizi masyarakat, daging segar dan telur juga dikecualikan dari PPN.

Buah-buahan dan Sayuran Segar: Produk hortikultura seperti buah dan sayuran segar yang belum melalui proses pengolahan tidak dikenakan pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar.

Susu dan Bahan Pokok Lainnya: Susu murni serta bumbu dapur segar juga bebas PPN, sehingga akses masyarakat terhadap kebutuhan gizi dasar tetap terjaga.

Baca juga:  Kemnaker Imbau Kepala Daerah Tunggu Kebijakan Pusat Terkait UM 2025

Meski ada, kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi akan membawa dampak signifikan bagi perekonomian, terutama pada harga barang dan jasa yang terkena pajak.

Para ekonom memperkirakan adanya peningkatan inflasi, meskipun pemerintah optimis dapat menjaga laju inflasi pada angka yang terkendali.

“Peningkatan tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok pendapatan menengah ke bawah, Namun, dengan menyampaikan kebutuhan pokok, dampak negatifnya bisa diminimalisir,” kata Bhima Yudhistira, seorang analis ekonomi.

Sebagai upaya mitigasi rendahnya beli masyarakat, pemerintah berencana untuk meningkatkan program bantuan sosial dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang rendah.

Selain itu, berbagai insentif pajak akan diberikan kepada UMKM dan sektor-sektor strategis lainnya untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih besar.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Peningkatan ini adalah langkah penting untuk memperkuat fiskal kita di tengah tantangan global,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Aceh dan Kerajaan Inggris Sepakat Bangun Hubungan Perdagangan Seperti Masa Lalu

Banda Aceh – Aceh dan Kerajaan Inggris sepakat untuk...

Australia Menginvestasikan Pendanaan Iklim untuk Motor Listrik di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Wakil Duta Besar Australia untuk...

Di Aceh Timur, Perusahaan Swasta Turut Berkontribusi untuk PON XXI

Aceh Timur – Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M....

Mission Complete, India Mendarat di Bulan!

"India berada di bulan!" ucap Ketua Indian Space Research...

Presiden Prabowo Hapus Utang Nelayan, Harapan Baru untuk Kesejahteraan Nelayan Aceh

Bisnisia.id| Banda Aceh – Kebijakan baru yang diambil oleh...

Harga Gabah Kering Panen di Aceh Turun pada September 2024

BISNISIA.ID-  Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat harga Gabah...

Foto: Suasana Malam Pembukaan PKA 8

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pekan kebudayaan Aceh (PKA) ke...

BSI Komitmen Cetak Wirausaha Muda di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia...

Dana Zakat untuk Usaha Ultra Mikro Selamatkan Ekonomi Masyarakat Rentan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal...

Utang Pinjaman Online di Indonesia Mencapai Rp74,48 Triliun

Bisnisia.id | Banda Aceh - Berdasarkan data Otoritas Jasa...

Game of the Year 2024 Jatuh Kepada Astro Bot

Bisnisia.id | Banda Aceh - Astro Bot, game platformer...

Upah Buruh di Aceh Bakal Naik Rp 225.000, Apakah Sudah Memihak pada Buruh?

Bisnisia.id | Banda Aceh -Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)...

Megawati Pecat Budiman Sudjatmiko dari PDIP

Megawati Soekarnoputri resmi memecat Budiman Sudjatmiko sebagai kader PDIP....

Nurlif Optimis “Om Bus-Syech Fadhil” Menang di Pilgub Aceh

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin...

Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI Resmi Dirilis

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Dr....

Juli 2023, Aceh Menjadi Provinsi Dengan Inflasi Terendah Ke-3 se-Sumatera

Bisniskita.id | Banda Aceh - Inflasi Provinsi Aceh pada...

Kinerja Pasar Modal Indonesia Menguat di Tengah Gejolak Global 

Bisnisia.id | Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global,...

Kerjasama PLN-UEA, Kembangkan Transmission Grid Interconnection dan Smart Grid

Bisniskita.id | Jakarta – PT PLN (Persero) tandatangani nota kesepahaman...