Jakarta – Bisnisia.id | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk berlabel halal di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4), BPJPH menyatakan telah menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), meskipun beberapa di antaranya telah bersertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk-produk yang mengklaim kehalalan. Dari pengujian laboratorium yang dilakukan, ditemukan kandungan DNA dan/atau peptida spesifik babi dalam 11 batch produk dari sembilan merek makanan olahan.
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang telah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang belum bersertifikat halal,” tulis BPJPH dalam keterangan resminya seperti dirilis oleh CNA.ID
Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk yang belum bersertifikat halal namun memberikan data yang tidak sesuai dalam proses registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan mewajibkan penarikan produk dari pasar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sertifikasi halal.
“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ini adalah representasi dari standar halal yang harus dijaga konsistensinya melalui implementasi Sistem Jaminan Produk Halal,” ujar Haikal.
BPJPH juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan produk halal di pasar. Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui email: layanan@halal.go.id.