Sempat Bebas, Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap lima penuntutan kasus korupsi proyek Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kelima penipu, yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah pada 14 November 2023, meliputi Fadhullah Bandli (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem (Konsultan Pengawas), serta dua kontraktor pelaksana, Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda.

Dalam putusan terbaru MA, terdakwa Teuku Maimun dan keponakannya, Teuku Reza Felanda, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, Fadhullah Bandli dan Nurliana masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Poniem, sebagai Konsultan Pengawas, menerima hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini diambil berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan keputusan sebelumnya yang menyatakan para penipu tidak bersalah.

Baca juga:  Cinta Tanah Air Jadi Kunci Perangi Konten Judi Online

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MA tersebut. Namun, hingga saat ini, surat resmi terkait keputusan itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Muzafar menyatakan bahwa begitu surat resmi diterima, berniat segera melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan MA.

Baca selangkapnya di DURASI.CO

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Sektor Sawit Serap 17 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kontribusi komoditas kelapa sawit mendominasi...

Kontribusi BUMN untuk Ekonomi Aceh Disorot

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris...

Harga Ikan Melonjak Rp 5000 Hingga Rp 10.000 di Aceh Tengah

Bisnisia.id | Takengon - Dampak dari cuaca buruk yang...

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan...

Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan

BISNISIA- Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan...

Presiden Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi...

Potensi 24 TCF, Aceh Ditetapkan Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh ditetapkan sebagai pusat...

Kemnaker Imbau Waspada Terhadap Lowongan Kerja Palsu di Platform Digital

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat...

Ria, dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Pakaian Bayi

Ria Oktia, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1987 di...

Indosat Raih Best Digital Transformation pada Ajang World Communication Awards 2024

Bisnisia.id | Jakarta — Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) meraih...

Hiswana Migas Aceh Minta ASN dan Kafe Tidak Gunakan Gas Subsidi

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi...

Raisul Mukhlis Ditetapkan Sebagai Dirut BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – PT BPR Syariah Mustaqim...

Terbang Dari Aceh ke Malaysia, Kini Hanya Rp 660.000

BISNISIA.ID - Untuk warga Aceh yang ingin melancong dan...

Berpotensi Merusak Pasar, Indonesia Tak Izinkan Aplikasi E-Commerce China

BISNISIA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan izin...

Aceh Tertinggal di Sumatra, Menanti Kerja Cerdas Mualem-Dek Fadh

Aceh menempati peringkat terendah dalam pendapatan per kapita di...

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8% pada 2029, Ini Strateginya 

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius...

Ekonomi RI Melemah Sejak 2023, Pemerintah Telat Antisipasi

BISNISIA.ID | Jakarta - Center of Reform on Economics...

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 0,57% pada Desember 2024, Didukung Kenaikan Harga Gabah dan Kakao

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mengalami peningkatan Nilai Tukar Petani...