Harga MINYAKITA Melonjak, Kemendag Temukan Sejumlah Pelanggaran Serius

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan, mengimbau para pelaku usaha dan distributor untuk tidak mempermainkan harga MINYAKITA, program minyak goreng rakyat (MGR). Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat demi melindungi konsumen sekaligus menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.

“Hari ini kami menyoroti kasus pelanggaran terkait distribusi MINYAKITA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. MINYAKITA harus terjangkau oleh masyarakat,” ujar Mendag Busan saat memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA di PT NNI, Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Temuan Pelanggaran di PT NNI

Berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT NNI. Salah satu pelanggaran utamanya adalah produksi MINYAKITA yang dilakukan meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis. Tindakan ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Standardisasi.

Tidak hanya itu, PT NNI juga memproduksi MINYAKITA tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib yang diatur dalam UU Pangan.

Baca juga:  BKPM Fasilitasi 579 Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Senilai Rp3,9 Triliun

Lebih lanjut, perusahaan ini juga diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yaitu izin yang diperlukan bagi repacker minyak goreng. Ketiadaan izin ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap UU Perindustrian yang berlaku.

Pelanggaran lain yang lebih mencengangkan adalah pemalsuan dokumen. PT NNI diketahui membuat Surat Rekomendasi Izin Edar palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih parah lagi, MINYAKITA yang diproduksi PT NNI menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Padahal, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dengan jelas mengatur bahwa produksi MINYAKITA harus menggunakan minyak goreng DMO. Akibatnya, harga jual MINYAKITA yang diproduksi PT NNI menjadi lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700/liter.

Selain itu, pengawasan juga menemukan bahwa MINYAKITA yang diproduksi PT NNI tidak sesuai dengan isi yang tertera pada kemasan. Beberapa produk diketahui memiliki volume kurang dari 1 liter. Praktik ini melanggar UU Metrologi Legal dan jelas sangat merugikan konsumen.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Pemerintah Ingatkan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Dampak Pelanggaran terhadap Harga dan Konsumen

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT NNI ini berdampak langsung pada masyarakat. Salah satu penyebab utama kenaikan harga MINYAKITA adalah ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan seperti PT NNI terhadap aturan distribusi. Sebagai contoh, PT NNI yang berstatus sebagai distributor lini kedua (D2) menjual MINYAKITA seharga Rp15.500/liter, padahal seharusnya harga di tingkat D2 adalah Rp14.500/liter.

Kemendag telah menetapkan harga jual MINYAKITA pada setiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Harga dari produsen ke D1 ditetapkan Rp13.500/liter, dari D1 ke D2 Rp14.000/liter, dan dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter. HET untuk konsumen adalah Rp15.700/liter.

Mendag Busan menyebut bahwa praktik-praktik curang ini sangat merugikan masyarakat. “MINYAKITA adalah minyak goreng rakyat, dan harganya harus tetap terjangkau oleh masyarakat luas. Ketidaksesuaian isi kemasan dan tingginya harga jual ini jelas melanggar hak konsumen,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Resmi Diluncurkan 26 Februari  

Tindakan Tegas Kemendag

Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Kemendag telah menyegel 7.800 botol dan 275 dus berisi 12 liter MINYAKITA yang diproduksi oleh PT NNI. Pemerintah juga akan melanjutkan operasi pengawasan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah timur lainnya.

“Hari ini kita mulai dari Banten. Operasi ini akan terus berlanjut hingga Ramadan, terutama di wilayah-wilayah yang harga MINYAKITA-nya masih tinggi,” ujar Mendag Busan.

Kemendag juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti BPOM, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat dijatuhi sanksi lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Homestay di Desa Wisata Siap Menampung Wisatawan PKA Ke-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Sejumlah penginapan yang tersebar...

Tottenham vs Liverpool: Masa Depan Salah Samar, Tetapi Ia Selalu Bermain Sepenuh Hati

Beberapa jam lagi, Liverpool akan menghadapi Tottenham di Tottenham...

Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Jalan Rusak di Permukiman Warga

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda...

Otsus Menyusut, Skema Pembayaran JKA Harus Dievaluasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyusutnya alokasi Dana Otonomi...

Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bunda PAUD Aceh, Hj....

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo, Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Bisnisia.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah...

Empat Kontestan Perempuan Bertarung di Pilkada Aceh 2024. Siapa Saja?

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029, Pemerintah Targetkan Rp13.032 T Investasi

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target...

BRIDS Dorong Perusahaan Indonesia Raih Pendanaan Publik Lewat IPO

Bisnisia.id | Jakarta – BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) semakin...

Liga 2 Dimulai, Persiraja Perkenalkan Pemain dan Jersey Baru

BANDA ACEH - Persiraja Banda Aceh siap mengarungi Liga...

Pj Gubernur Aceh Minta Perbankan Dampingi dan Beri Modal untuk UMKM

Bisnisia.id, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Pertamina Menyalurkan Seribu Bibit Mangrove untuk Alam Aceh

Organisasi sosial Human Intiative (HI) bersama Pemuda Peduli Mangrove...

Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS

Presiden Amerika Serikat Joe Biden secara resmi mengumumkan bahwa...

Aceh Butuh Penguatan Pertanian Lewat Penerapan Teknologi Modern

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi...

Aceh Tambah Medali Perak dan Perunggu di Cabor Dayung PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Jantho –  Kontingen Aceh kembali menambah koleksi...

Ruang Lingkup Kembali Gelar Ruang Berbagi dan Buka Puasa Bersama di RSAN

Bisnisia.id | Banda Aceh – Komunitas Ruang Lingkup kembali...

Inovasi Bisnis Persiraja, Kini Tiket Pertandingan Bisa Beli Online

BISNISIA.ID - Persiraja Banda Aceh akan melakoni laga sengit...