Bisnisia.id | Simeulue – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi menambah kuota dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kabupaten Simeulue pada tahun 2025. Penambahan tersebut mencakup BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (BPT), yaitu solar, yang meningkat dari 4.608 kiloliter (KL) pada 2024 menjadi 5.251 KL pada 2025. Sementara itu, BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yaitu pertalite, juga mengalami kenaikan, dari 9.395 KL pada 2024 menjadi 10.360 KL pada 2025.
Namun, berbeda dengan peningkatan pada solar dan pertalite, kuota BBM Minyak Tanah Bersubsidi (JBT) untuk Kabupaten Simeulue justru mengalami penurunan. Pada 2025, kuota minyak tanah bersubsidi ditetapkan sebanyak 3.296 KL atau 3.296.000 liter, turun dari 3.360 KL pada tahun sebelumnya. Penurunan ini tercantum dalam surat resmi BPH Migas bernomor T-/MG.05/BPH/2025, tertanggal 14 Januari 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Penetapan Kuota dan Dampaknya
Ridwan Nasra, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Simeulue, membenarkan informasi tersebut. “Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menerima surat resmi dari BPH Migas yang menetapkan kuota BBM tahun 2025. Ada pengurangan kuota minyak tanah dan penambahan kuota untuk solar serta pertalite,” ujar Ridwan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Taufiqurrahman, Plt Kadis Perindagkop UMKM Kabupaten Simeulue. “Benar, kuota minyak tanah berkurang, sedangkan kuota solar dan pertalite bertambah,” tambahnya.
Meskipun terjadi pengurangan, Simeulue menjadi satu-satunya kabupaten di wilayah Sumatera dan sekitarnya yang masih mendapatkan kuota minyak tanah bersubsidi. Sebagian besar daerah lain telah beralih sepenuhnya ke penggunaan gas elpiji.
Dampak Pengurangan Minyak Tanah bagi Warga
Pengurangan kuota minyak tanah diperkirakan akan memengaruhi sekitar 27 ribu Kepala Keluarga (KK) di 138 desa di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue. Setiap keluarga diprediksi akan kehilangan sekitar 2 liter dari jatah bulanan sebelumnya.
Langkah pengurangan ini merupakan bagian dari kebijakan konversi minyak tanah ke LPG yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada minyak tanah serta mendorong penggunaan energi alternatif berupa Liquified Petroleum Gas (LPG).
Dengan adanya penambahan kuota solar dan pertalite, diharapkan kebutuhan transportasi dan produktivitas masyarakat Simeulue dapat tetap terpenuhi, meskipun terdapat tantangan dalam transisi dari minyak tanah ke LPG.
Potensi Tantangan dan Harapan
Pengurangan kuota minyak tanah dapat memicu tantangan baru bagi masyarakat yang belum sepenuhnya siap beralih ke penggunaan gas. Namun, kebijakan ini sekaligus membuka peluang untuk mempercepat adaptasi terhadap sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Langkah proaktif pemerintah daerah, seperti sosialisasi konversi energi serta memastikan ketersediaan dan distribusi LPG yang merata, akan sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat Simeulue.