Banyak Perusahaan di Aceh Tamiang Tidak Bayar Zakat Melalui Baitul Mal

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang yang belum menunaikan kewajiban membayar penghasilan karyawan maupun zakat pendapatan perusahaan kepada Baitul Mal. Hal ini mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta, hingga BUMN.

“Padahal, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Fujiama yang akrab disapa Aji, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:  Masih Bergantung pada Kebijakan Provinsi, Potensi Ekonomi Tambak Udang Aceh Barat Belum Maksimal

Aji menyebutkan, sepanjang tahun 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya kepada BMK Aceh Tamiang, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa. Sementara itu, terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan PKS, serta beberapa BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang belum menunaikan kewajibannya.

Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,
Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, SE,

“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun PKS yang mengeluarkan zakat penghasilan perusahaan atau karyawannya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Dari BUMN, hanya PLN yang memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Literasi Keuangan di Aceh Masih Terbatas, Keuangan Syariah Belum Dikenal Luas di Masyarakat

Menurut Aji, salah satu kendala utama adalah perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan terkait kewajiban zakat. Ia mengakui bahwa partisipasi sektor industri dalam pembayaran zakat masih sangat minim, meskipun hal ini telah diatur dalam syariat Islam dan peraturan daerah.

“Kami terus melakukan langkah-langkah persuasif, seperti sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kepada perusahaan swasta, BUMN, perbankan, hingga pelaku usaha kafe yang beroperasi di Aceh Tamiang,” jelas Aji.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat di Aceh diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Pasal 180 Ayat (1) huruf d dan Pasal 191 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Baca juga:  Jadi Pasar Ekspor Utama, Perwakilan Pemerintah India Jajaki Peluang Dagang dengan Aceh

Aji menambahkan, zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh asnaf (golongan penerima zakat) sesuai fiqih. Dana zakat juga mendukung program pemerintah, seperti pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka kemiskinan.

“Jika perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kemiskinan,” tutupnya.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Harga MINYAKITA Melonjak, Kemendag Temukan Sejumlah Pelanggaran Serius

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang...

Literasi Rendah, Masyarakat Aceh Rentan Terjerat Perdagangan Orang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dalam delapan tahun terakhir,...

Industri Kabel Indonesia Jajaki Pasar Ekspor di Vietnam

Bisnisia.id | Jakarta - Industri kabel Indonesia terus mengalami...

Jamaluddin Idham, TA Khalid, dan Muslim Aiyub Wakili Aceh di Badan Legislasi DPR RI

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dikutip dari situs resmi...

Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 475,13 Triliun

Bisnisia.id|Jakarta - Data yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan...

Ketua DPRK Minta Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tamiang Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Rusia Denda Google karena Sebar Video Palsu soal Perang Ukraina Rp 502 Juta

Jakarta - Pengadilan Rusia telah menjatuhkan hukuman denda terhadap...

BKPM Fasilitasi 579 Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Senilai Rp3,9 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi...

Kaya Sumber Daya Alam, Aceh Harus Perkuat Daya Tarik Investor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Aceh bekerja...

Teknik Penyerbukan Buatan Jadi Langkah Baru Tingkatkan Produktivitas Sawit Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta — Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas...

Transformasi Keberlanjutan dengan AI: Solusi Efektif untuk Bisnis Ramah Lingkungan

Bisnisia.id | Jakarta – Sustainability telah menjadi bagian tak terpisahkan dari...

Donald Trump: Zaman Keemasan Amerika Mulai Sekarang

Sosok penuh kontroversi, Donald Trump, resmi dilantik sebagai Presiden...

Promosi Budaya Aceh di Jakarta, Festival Ratoh Jaroe Jadi Ajang Unjuk Kreativitas

Bisnisia.id | Jakarta -- Penjabat Ketua Dekranasda Aceh Hj,...

Daya Beli Petani Aceh Menguat, Kenaikan Tertinggi di Indonesia

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat tren...

Terasi Awaina, Produk UMKM Terasi Pertama Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Produk usaha mikro kecil dan...

Dewan Pengupahan Sepakati UMP Aceh 2025 Naik 6,5 Persen, UMSP Kembali Berlaku

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh...

Jelang Akhir Tahun, BPH Migas Kawal Ketat Penyaluran BBM

Bisniskita.id | Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak...

Majelis Ekonomi PDA Aceh Selatan Gagas Usaha Rumah Sehat Aisyiyah

BISNISIA.ID | Tapaktuan - Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan...

Ini Strategi Plt. Mentan Arief Stabilkan Harga Beras

Bisniskita.id | Jakarta - Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief...