Bisnisia.id|Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi Action Mobile Banking. Langkah ini bertujuan mendukung digitalisasi pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Peluncuran fitur ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra SE MM, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah, Syahiqul Haq SE MSi, menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan pelayanan berbasis digital.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menerapkan e-government. Nantinya, semua bentuk pelayanan publik akan lebih mudah diakses masyarakat,” ujar Syahiqul Haq melalui siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Kerja Sama dengan Bank Aceh Syariah
Kerja sama antara BPKD Aceh Besar dan PT Bank Aceh Syariah Cabang Kota Jantho ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 08/PKS/JTO.03/X/24 dan Nomor 90/Perj/AB/24. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, bersama pihak Bank Aceh Syariah.
Dukung Percepatan Digitalisasi Daerah
Peluncuran fitur pembayaran PBB-P2 ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Besar dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Dengan fitur ini, masyarakat dapat membayar PBB secara lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa harus datang ke loket pembayaran. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Syahiqul Haq.
Manfaat untuk Pembangunan Daerah
Syahiqul juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dan membayar pajak tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.
“Mari dukung pembangunan daerah dengan membayar pajak secara tepat waktu. Dengan membayar PBB, kita berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan lainnya. Tepat Bayar, Tepat Manfaat, untuk kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret Pemkab Aceh Besar dalam mendorong efisiensi pelayanan publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayahnya.