Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Â
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah menyeret Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pihak lainnya. Â
“Tersangka Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK), bersama dengan terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Ia juga menyetujui pemasaran produk tersebut dengan menerbitkan surat yang mengizinkan PT Asuransi Jiwasraya untuk memesan produk Saving Plan, meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/2/2025). Â
Transaksi Tidak Wajar dan Kerugian Triliunan Rupiah Â
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap sejumlah saham, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui managed investment. Akibatnya, nilai portofolio aset investasi Jiwasraya mengalami penurunan drastis dan menimbulkan kerugian besar. Â
“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan IR (Isa Rachmatarwata) sebagai tersangka. Saat itu, ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 20062012,” jelas Qohar. Â
Kasus megakorupsi Jiwasraya sendiri diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus tersebut. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya, divonis penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Selain mereka, beberapa terpidana lain juga telah menerima putusan pengadilan. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba.
Dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Jiwasraya, yang telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.