Kejagung Tetapkan Direktur Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah menyeret Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pihak lainnya.  

“Tersangka Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK), bersama dengan terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Ia juga menyetujui pemasaran produk tersebut dengan menerbitkan surat yang mengizinkan PT Asuransi Jiwasraya untuk memesan produk Saving Plan, meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/2/2025).  

Baca juga:  Aceh Punya Cadangan 1,1 Miliar Ton Batubara, Mau Disimpan atau Dijual ke Investor

Transaksi Tidak Wajar dan Kerugian Triliunan Rupiah  

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap sejumlah saham, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui managed investment. Akibatnya, nilai portofolio aset investasi Jiwasraya mengalami penurunan drastis dan menimbulkan kerugian besar.  

“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan IR (Isa Rachmatarwata) sebagai tersangka. Saat itu, ia menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 20062012,” jelas Qohar.  

Kasus megakorupsi Jiwasraya sendiri diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus tersebut. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya, divonis penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Baca juga:  Pemerintah Siap Terapkan Biodiesel B40 untuk Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil

Selain mereka, beberapa terpidana lain juga telah menerima putusan pengadilan. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba.

Dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Jiwasraya, yang telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga:  Ini 6 Profil Kandidat Kepala BPMA, Siapa yang Pantas Memimpin?
Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Transisi Energi Menuju Ekonomi Rendah Karbon, Indonesia Percepat Agenda Iklim

Bisnisia.id | Jakarta - Transisi energi menuju ekonomi rendah...

Memoles Sabang Menjadi Destinasi Wisata Internasional

Bisnisia.id | Sabang – Dominic Tong, CEO Halal International...

Pertandingan Cabor Berkuda PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Dibuka

Bisnisia.id | Takengon – Pertandingan cabang olahraga (cabor) berkuda...

Amankan Suplai Listrik Malam Tahun Baru, PLN Pantau Langsung Beban Kelistrikan

Bisniskita.id | Jakarta – PT PLN (Persero) berhasil mengamankan sistem...

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Bisniskita.id | Jantho - Penjabat(Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto...

Dukung Social Enterprise, Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan...

Warga Aceh di Zona Rawan Tsunami Butuh “Escape Building”

Bisnisia.id | Aceh Besar - Warga Gampong Mon Ikeun,...

Penyaluran Kredit Agustus 2023 Rp 6,739 Triliun

BISNISKITA.ID | Jakarta - Laju pertumbuhan kredit perbankan terus...

Anies Baswedan Dukung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal Untuk Pilkada Banda Aceh

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Tokoh nasional, Anies Baswedan...

Bayaran Fantastis di Laga Jake Paul vs. Mike Tyson Capai Rp1,24 T

Bisnisia.id | Texas – Meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi,...

KIP Aceh Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Lima Kabupaten/Kota Masih Tertahan di MK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Inovasi Digdata.id Bantu Jurnalis Olah Data Lingkungan Secara Efektif

BISNISIA.ID | Banda Aceh – Di era digital ini,...

Potensi Investasi Hulu Migas Capai Rp267 Triliun, Indonesia Tarik Minat Investor Global

Bisnisia.id | Jakarta — Potensi investasi di sektor hulu...

Menjawab Tantangan Program Konversi Sepeda Motor Listrik

Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam mengejar tujuan yang ambisius...

Inflasi Aceh Desember 2024 Lampaui Rata-Rata Nasional

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatat angka...

564 Ribu Hektare Tanah Telantar Siap Dimanfaatkan untuk Program Transmigrasi

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Komunitas Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Bisnisia.id|Aceh Utara - Dalam rangka memperingati Hari Santri dan...

Kabar Gembira untuk Mahasiswa, Bantuan KIP Kuliah Dibuka, Buruan Daftar

BISNISIA.ID -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru...