Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Aceh Tamiang menjelaskan perihal lahan perkebunannya yang belum memperoleh sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini proses pengurusan ISPO sedang berjalan dan ditargetkan pada awal 2025 telah keluar.
Kasubag Kesekretariatan & Humas PTPN IV Regional 6, Muhammad Febriansyah, kepada Bisnisia.id melalui pesan tertulis, Jumat (17/1/2025) mengatakan bahwa sertifikat Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) untuk wilayah mereka diperkirakan akan terbit pada awal tahun 2025.
“Saat ini, seluruh proses audit sudah selesai dilakukan. Kami optimis sertifikat ISPO akan diterbitkan paling lambat Maret 2025,” ujar Febriansyah.
Baca juga: Kebun Sawit PTPN di Aceh Tamiang Belum ISPO
Menurutnya, beberapa kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah PTPN IV telah melalui tahapan audit sertifikasi. Kebun Pulau Tiga, misalnya, telah menyelesaikan audit oleh Lead Auditor Titik Ermawati dari Lembaga Sertifikasi PT Global Gateway Certifications Indonesia pada tanggal 15 Januari 2024. Sementara itu, Kebun Cot Girek menyelesaikan audit pada tanggal 29 November 2024.
Di wilayah Kota Langsa dan Aceh Utara, proses audit tahap kedua juga telah rampung. “Kini, kami hanya menunggu sertifikat diterbitkan,” tambah Febriansyah.
Audit serupa telah dilaksanakan di Kebun Pulau Tiga, PKS Pulau Tiga, dan PKS Tanjung Seumantoh, yang berada di wilayah Aceh Tamiang. Seluruh proses audit sertifikasi ISPO tahap kedua dilakukan oleh PT Global Gateway Certifications Indonesia.
Proses sertifikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, yang mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: ISPO dan Pertaruhan Masa Depan Sawit Aceh
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan praktik perkebunan yang berkelanjutan sesuai standar nasional. Dengan sertifikat ISPO, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mendukung ekosistem,” jelasnya.
Febriansyah menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memenuhi regulasi pemerintah sekaligus menjaga daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (For-Bina), Muhammad Nur mendesak agar PTPN IV regional Aceh Tamiang untuk segera mengurus dan melengkapi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISPO). Sebagai perusahaan pemerintah PTPN diminta untuk menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan sawit di Indonesia untuk memiliki ISPO pada tahun 2025. Jika tidak, ancaman berat berupa pencabutan izin operasional siap diberlakukan. ISPO merupakan standar praktik perkebunan yang menerapkan prinsip keberlanjutan, tanpa merusak hutan, menjaga lingkungan, dan tidak melakukan eksploitasi pekerja. Regulasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Muhammad Nur melanjutkan Pemprov Aceh dan DPR Aceh harus segera memanggil manajemen PTPN IV di Aceh Tamiang untuk meminta penjelasan. Keterbukaan informasi dari menejemen sangat penting agar pemerintah dapat mengukur sejauh mana keberadaan perusahahaan sawit milik negara itu Aceh bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.