BPN Aceh Surati 23 Perusahaan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Bisnisia.id | Banda Aceh – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh mengaku telah menyurati dan menghubungi 23 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami belum tahu persis kondisi di lapangan. Tapi, untuk tindak lanjut, sudah kami surati dan hubungi kepada perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, saat dikonfirmasi Bisnisia.id, Kamis (16/1/2024).

Sebelumnya, pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh.

FJL RSWR Signage by RAN
Pembukaan lahan di Rawa SIngkil untuk perkebunan kelapa sawit. Foto Dokumen FJL Aceh

Baca juga: MaTA Desak BPN Aceh Buka Daftar Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Baca juga:  Abu Lamkawe Wafat, Pj Gubernur Safrizal: Aceh Kehilangan Sosok Panutan

“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik singkat tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, dikutip dari KabarTamiang.com, Selasa (14/1/2025).

Penertiban perusahaan sawit tanpa HGU merupakan prioritas nasional yang ditekankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut dan menunda sementara penerbitan HGU bagi mereka yang belum memenuhi syarat.

“Denda pajak adalah sanksi utama yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, membayar denda tidak berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akan tergantung pada evaluasi lebih lanjut,” tegas Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Baca juga:  Investasi Swasta AS Sumbang Dampak Ekonomi Rp 2 Kuadriliun Sejak 2014

Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, ada 537 perusahaan sawit di Indonesia yang tidak memiliki HGU dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mensyaratkan perusahaan sawit memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.

IMG 3703
Potret Perkebunan Sawit di Seumadam, Aceh Tamiang, pada Senin, (16/12/2024). Foto: Sultan/Bisnisia.id

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai transparansi dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh sangat penting dalam mengungkap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ini penting bagi BPN Aceh untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan apa saja dan areal di mana mereka berproduksi sehingga kita tahu siapa yang tidak memiliki HGU. Kita melihat ada kelalaian atau indikasi pembiaran dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujar Alfian, Kamis (16/1/2024).

Baca juga:  Genita dan Duta Anti Narkoba Ajak Siswa SMA Banda Aceh Jauhi Rokok

Alfian menegaskan, meskipun proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang harus dijalankan untuk menertibkan operasional perusahaan tersebut. Ia juga menduga adanya potensi manipulasi pajak dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas perusahaan tanpa HGU itu.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Susi Air Buka Kembali Penerbangan di Bandara Rembele, Rutin Tiap Rabu

Bisnisia.id| Redelong - Pesawat Susi Air resmi terbang di...

Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Jalan Rusak di Permukiman Warga

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda...

IHSG Dibuka Naik Tipis, Bertahan di Zona Hijau

Bisnisia.id | Jakarta –  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Tiga Tren Besar Ekonomi Kreatif 2025 untuk Dorong Pertumbuhan Nasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif...

Sekjend ISAD: Jangan Jadikan Pilkada Ajang Permusuhan

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana...

Persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Ditekankan oleh Irjen Kemendagri: “Sedia Payung Sebelum Hujan”

BANDA ACEH – Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir Balauw, menekankan...

Suara Nelayan Pulau Terluar Aceh, Menanti Kepastian Distribusi BBM

Bisnisia.id | Aceh Besar – Masalah distribusi bahan bakar...

Tingkatkan Industri Lokal, Pemerintah Perketat Aturan Impor

Bisnisia.id | Jakarta - Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi...

Hiswana Migas Dukung Pengecer Menjadi Sub Pangkalan Distribusi LPG 3 Kg, Dorong Penetapan HET

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak...

Ini 20 Pemegang Saham Terbesar di Bank Syariah Indonesia, Termasuk JP Morgan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Saham PT Bank Syariah...

ExxonMobil Kembali ke Aceh, Mulai Eksplorasi di West Andaman

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah hampir satu dekade...

Mewakili Indonesia, Nilam USK Raih Penghargaan di Spanyol

Bisnisia.id | Banda Aceh - Atsiri Research Center (ARC)...

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram Hari Ini

Bisniskita.id | Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka...

Hening Paradigma Berhasil Raih Emas Pertama di Cabor Paramotor PON XXI Aceh – Sumut

Aceh Utara - Atlet Hening Paradigma berhasil mengharumkan nama...

Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tak Kunjung Usai, Warga Aceh Barat Daya Minta Keadilan

Bisnisia.id | Aceh Barat Daya – Warga Kecamatan Babahrot,...

Ini Daftar 173 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI...