Pengelolaan Tata Ruang Aceh Harus Berlandas Nilai Islam dan Keadilan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis yang digelar di Banda Aceh, Selasa (24/12/2024) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk revisi Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Pengelolaan lingkungan dan alam di Aceh perlu pijakan kuat pada nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyampaikan bahwa revisi RTRWA perlu segera disahkan agar memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur pengelolaan ruang wilayah. Muzakarah dihadiri para tokoh ulama, cendikia, dan perwakilan pemerintah.

Menurutnya, tata ruang Aceh harus mencerminkan nilai-nilai syariat Islam, seperti tauhid yang mengakui ruang sebagai ciptaan Allah, khalifah yang menempatkan manusia sebagai penjaga keseimbangan ekosistem, dan ‘adalah atau keadilan dalam distribusi serta pemanfaatan sumber daya.

Baca juga:  Menyentuh Suara Demokrasi untuk Penyandang Disabilitas

Shalihin juga menekankan bahwa tata ruang yang baik harus mengutamakan kemaslahatan umum tanpa merugikan pihak tertentu, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip ini, katanya, harus menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan ruang di Aceh.

Selain itu, WALHI Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk membuka data terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam proses penyusunan RTRWA, terutama melibatkan ulama, cendekiawan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo dan PM Malaysia Pererat Kerja Sama Strategis

Forum ini juga menyerukan pengakuan dan perlindungan kawasan penting seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hutan adat, wilayah kelola masyarakat, dan koridor satwa dalam revisi RTRWA. Shalihin menambahkan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama untuk memastikan keseimbangan antara manusia dan alam tetap terjaga.

Rekomendasi lain yang dihasilkan adalah perlunya persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelum pengesahan RTRWA, sesuai ketentuan qanun yang berlaku. Hal ini, menurut WALHI Aceh, penting untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen

Hasil muzakarah ini diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jalan Rusak Hambat Produktivitas dan Ekonomi

Jalan Lamreung, merupakan akses utama bagi warga di Banda...

Aceh Perlu Bioskop? Davi Abdullah: Fadli Zon Ketinggalan Zaman

Bisnisia.id | Banda Aceh – Dalam kunjungannya ke Aceh,...

Perjalanan Desa Pulo Nagan Raya Menuju Desa Maritim Berkelanjutan

Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dianugerahi...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda, Irsan Sosiawan Gading Dipeusijuk Abu Paya Pasie

Bisnisia.id | Aceh Timur -Anggota DPR RI Fraksi Partai...

Komitmen untuk Tata Kelola yang Lebih Baik, DPRA Pastikan Kelanjutan Pansus Tambang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Akhir 2024, Aceh Besar Rampungkan Penyaluran Dana Desa ke 603 Gampong

Bisnisia.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Muhammadiyah Resmi Kelola Lahan Tambang Eks Adaro

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah menetapkan bahwa lahan tambang...

BEI Perbarui Aturan Perdagangan Saham dan Waran Demi Pasar yang Lebih Stabil dan Efisien 

Bisnisia.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui...

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lantik Abdul Azis, Fokus Tingkatkan Akuntabilitas

Bisnisia.id|Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh hari ini...

Perempuan Memimpin Upaya Konservasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perempuan memainkan peran strategis...

Platform Online Ralali: Mengoptimalkan Bisnis B2B di Indonesia

Di era digital yang semakin berkembang, platform online telah...

RAPBK Banda Aceh 2024 Rp 1,2 Triliun

Bisniskita.id | Banda Aceh - Rancangan Qanun APBK Banda...

Sejarah ExxonMobil dan Tuduhan Pelanggaran HAM di Aceh

ExxonMobil, salah satu perusahaan energi terbesar di dunia, memiliki...

Gedung Landmark BSI di Aceh Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2024

Bisniskita.id | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia...

Sebanyak 81,4 Juta Pelanggan Bakal Dapat Diskon Listrik 50 Persen

Bisnisia.id | Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan 81,4...

Rupiah Menguat, Bank Indonesia Terus Pantau Stabilitas Eksternal

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan...

Peran Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Bisniskita.id | Jakarta – Tahun 2023, ASEAN telah menghasilkan Digital...

Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Apa yang Berubah?

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri...