Bisnisia.id | Banda Aceh — Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan aksi tegas dengan memusnahkan berbagai alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang dilarang, pada Selasa (12/11/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem laut serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Aceh.
Bertempat di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pemusnahan alat tangkap ilegal ini mencakup berbagai jenis peralatan seperti pukat, pukat mini, papan pembuka pukat, kaki katak, dan alat tembak ikan.
Alat-alat ini disita dari sejumlah lokasi di Provinsi Aceh, baik melalui operasi penindakan maupun hasil penyerahan sukarela dari masyarakat nelayan yang ingin beralih ke metode penangkapan yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menyatakan bahwa pemusnahan alat-alat tangkap tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Dalam upaya ini, PSDKP Lampulo bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, serta TNI Angkatan Laut. Total terdapat 15 jenis alat tangkap yang dihancurkan, termasuk pukat besar dan kecil, alat tembak ikan, serta kaki katak.
“Alat-alat ini merupakan jenis yang dilarang karena tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut. Pemusnahan ini bertujuan memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang membahayakan lingkungan,” tegas Sahono Budianto.
Sahono juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti pukat harimau dan alat tembak ikan, dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan hilangnya habitat ikan.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa menyebabkan penurunan populasi ikan secara signifikan, yang pada akhirnya akan merugikan para nelayan itu sendiri karena sumber daya perikanan menjadi semakin langka,” tambahnya.
Selain pemusnahan, PSDKP Lampulo juga mengambil langkah proaktif dengan menghibahkan tiga unit kompresor hasil sitaan kepada beberapa institusi pendidikan.
Kompresor-kompresor ini sebelumnya disita karena digunakan untuk pengeboman ikan, yang merusak ekosistem laut.
Kini, alih fungsi kompresor tersebut diarahkan untuk kegiatan edukasi di pesantren dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami berharap, melalui hibah ini, kompresor dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif di bidang pendidikan dan keterampilan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sahono.
Upaya penegakan hukum dan edukasi ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai instansi terkait.
Sahono Budianto menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Ditpolairud Polda Aceh, serta TNI Angkatan Laut yang turut serta dalam operasi penindakan. Kerja sama ini diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Aceh.
“Kami terus mengawasi dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang masih menggunakan alat tangkap ilegal. Namun, kami juga fokus pada sosialisasi agar nelayan memahami dampak negatif dari penggunaan alat yang tidak ramah lingkungan,” ujar Sahono Budianto.
Upaya PSDKP Lampulo dalam memusnahkan alat tangkap ilegal mendapat respon positif dari berbagai kalangan.
Nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan alat tangkap ramah lingkungan menyambut baik tindakan ini. Mereka berharap langkah tegas tersebut bisa menciptakan persaingan yang lebih adil serta meningkatkan hasil tangkapan mereka tanpa harus merusak ekosistem laut.
“Dengan berkurangnya penggunaan alat tangkap ilegal, diharapkan sumber daya laut kita bisa pulih dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan nelayan,” kata Muhammad, seorang nelayan dari Banda Aceh.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-14, yaitu melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra, dan ekosistem pesisir.
Mengakhiri acara pemusnahan, Sahono Budianto kembali mengimbau para nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan bagi nelayan yang ingin beralih ke metode penangkapan yang lebih berkelanjutan.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memberikan solusi alternatif bagi para nelayan. Tujuan kami adalah memastikan laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.