Bisnisia.id | Banda Aceh – Aparat penegak hukum di Aceh menetapkan 64 orang sebagai tersangka dalam 31 kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Total potensi kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 56,8 Miliar. Fakta ini mencerminkan masih tingginya angka kejahatan korupsi di wilayah Aceh, yang banyak melibatkan berbagai elemen pemerintahan.
Anggota badan pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) Chairunnisa, mengatakan kasus korupsi paling banyak ditemukan di sektor pemerintahan desa, dengan 116 kasus yang diungkapkan sejak tahun 2020.
“Korupsi di tingkat desa mendominasi, meskipun kasus di level pemerintahan kabupaten/kota juga tetap signifikan,” ungkap Chairunnisa.
Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran menjadi penyebab utama maraknya korupsi.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp 56,8 miliar ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di berbagai sektor, termasuk dana desa, masih sangat rentan terhadap penyalahgunaan,” jelasnya.
Tingginya jumlah kasus korupsi di Aceh, dengan potensi kerugian negara yang besar, menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Tidak hanya pelaku operasional, pelaku utama di balik kasus korupsi ini juga harus ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.