Bisnisia.id | Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri dari Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Heti Kurnaini, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H. melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).
Muhammad Redha menuturkan sidang descente tersebut merupakan sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan.
Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek, yang terdiri dari tanah persawahan, rumah, dan kebun yang terletak di tiga gampong. Delapan objek berada di Gampong Lamneuheun, yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah, dan satu petak tanah sawah.
Satu objek tanah sawah terletak di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah. Lokasi objek cukup luas dan berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra untuk validasi pengukuran, mengingat luasnya yang sangat besar.
Rintik hujan serta akses pematang yang cukup sulit membuat spot ini cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan informasi dari Keuchik, sengketa ini sudah berlangsung cukup lama.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun, dan Gampong Krueng Ano, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Pada sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti, termasuk menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun serta memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah di ketiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang hadir agar dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
Sambil mengutip peribahasa dalam bahasa Aceh, ‘Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok,’ kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai memperebutkan harta warisan dari pewaris? “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.
Muhammad Redha mengatakan sidang pemeriksaan setempat ini berdasarkan legal standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatifnya, juga kepada aparatur desa ketiga gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman, dan tertib.