Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri dari Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Heti Kurnaini, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H. melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).

Muhammad Redha menuturkan sidang descente tersebut merupakan  sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan.

Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek, yang terdiri dari tanah persawahan, rumah, dan kebun yang terletak di tiga gampong. Delapan objek berada di Gampong Lamneuheun, yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah, dan satu petak tanah sawah.

Baca juga:  Kiper Hebat di Piala Dunia Bono ke Liga Arab, Dikontrak Rp199 Miliar Per Tahun

Satu objek tanah sawah terletak di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah. Lokasi objek cukup luas dan berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra untuk validasi pengukuran, mengingat luasnya yang sangat besar.

Rintik hujan serta akses pematang yang cukup sulit membuat spot ini cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan informasi dari Keuchik, sengketa ini sudah berlangsung cukup lama.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun, dan Gampong Krueng Ano, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Baca juga:  Kemnaker Imbau Kepala Daerah Tunggu Kebijakan Pusat Terkait UM 2025

Pada sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti, termasuk menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun serta memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah di ketiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang hadir agar dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

Sambil mengutip peribahasa dalam bahasa Aceh, ‘Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok,’ kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai memperebutkan harta warisan dari pewaris? “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.

Baca juga:  Tahun 2024, Penindakan Barang Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Muhammad Redha mengatakan sidang pemeriksaan setempat ini berdasarkan legal standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatifnya, juga kepada aparatur desa ketiga gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman, dan tertib.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Empat Kontestan Perempuan Bertarung di Pilkada Aceh 2024. Siapa Saja?

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Aset Bank Aceh Syariah 2020 sampai 2023 Tumbuh Positif

BISNISIA.ID - Kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah menunjukkan...

Kerawanan Pangan di Angka 30%, Indonesia Masih Berjuang Menuju Swasembada

Bisnisia.id | Jakarta – Kepala Organisasi Riset Tata Kelola...

Mualem Ancam Tutup Tambang yang Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Calon Gubernur Aceh Muzakir...

Perumda Tirta Mountala Serahkan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Bisniskita.id | JANTHO - Direktur Utama  Perumda Tirta Mountala...

Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pemerintah Mau Batasi Pembelian Pertalite

Bisniskita.id | Jakarta - Konflik antara Israel dan Hamas...

CELIOS: Indonesia Perlu Waspada dengan Potensi Jebakan Utang dari China

Bisnisia.id | Jakarta – Dalam satu dekade terakhir, hubungan Indonesia...

Indonesia-Vietnam Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Mobil Listrik dan Transisi Energi

Bisniskita.id | Hanoi – Indonesia dan Vietnam menyepakati sejumlah...

Maskapai AirAsia Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket 10% Selama Libur Nataru

Bisnisia.id | Jakarta – Maskapai Indonesia AirAsia (IAA/QZ), menyatakan...

Repnas Aceh Apresiasi Program Makan Siang dan Susu Untuk Anak Indonesia

Bisniskita.id | BANDA ACEH - Program makan siang dan...

Ribuan Barista Starbucks Gelar Aksi Mogok, Desak Kenaikan Upah

Bisnisia.id | Dunia – Ribuan barista Starbucks melancarkan aksi...

Pj Gubernur Aceh Minta Perbankan Dampingi dan Beri Modal untuk UMKM

Bisnisia.id, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr....

Syech Fadhil Jenguk Abu Madinah yang Dirawat di RSUZA Banda Aceh

BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh, HM Fadhil...

Menjajaki Pantai Ceunamprong di Aceh Jaya, Cocok Untuk Menikmati Sunset

Pesona Pantai Ceunamprong di Aceh Jaya, Ada Kolam Pemandian...

Piala AFF 2024: Indonesia Tantang Myanmar, Malam Ini Live di RCTI

Bisnisia.id | Jakarta – Tim Nasional Indonesia akan memulai...

Otsus Menyusut, Skema Pembayaran JKA Harus Dievaluasi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menyusutnya alokasi Dana Otonomi...

Jelang Nataru, Pemerintah Pastikan Harga MINYAKITA Stabil di Kisaran Rp17.100 per Liter

Bisnisia.id | Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun...

Program Inklusi Sosial DPKA Dorong Ekonomi Kreatif Desa

Bisnisia.id|Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA)...

Konflik Timur Tengah Picu Penurunan Harga Minyak Dunia

BisnisKita.id | Jakarta – Konflik antara Israel dan Hamas di...

Kaya Sumber Daya Alam, Aceh Harus Perkuat Daya Tarik Investor

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Indonesia Aceh bekerja...