Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menyampaikan upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh.
Disnakermobduk Aceh berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti BP3MI Aceh dan Kepolisian Daerah dalam menangani kasus TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia atau kasus yang terindikasi penipuan.
“Beberapa faktor yang menjadi tantangan khusus terkait implementasi kebijakan di antaranya penyesuaian dengan perkembangan regulasi baru dan dampak perkembangan teknologi yang menuntut adanya perubahan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ada,” ujar Akmil kepada Bisnisia, Kamis (16/1/2025).
Sebagai upaya preventif, Disnakermobduk Aceh rutin mengadakan kegiatan edukasi berupa sosialisasi tentang bahaya TPPO, ciri-ciri penipuan, dan prosedur penempatan kerja di luar negeri yang benar.
“Kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya pada event khusus, namun juga pada setiap kesempatan pertemuan dengan unsur terkait dan komunitas masyarakat, seperti di sekolah dan perguruan tinggi,” jelasnya.
Namun, efektivitas program ini masih memerlukan inovasi agar lebih masif dan mampu menjangkau wilayah serta target yang lebih luas. “Hal ini mengingat luasnya wilayah Aceh dan pergerakan para agen nakal di pelosok daerah,” tambahnya.
Dalam hal pengawasan, Disnakermobduk Aceh mengandalkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memantau Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai peraturan perundangan.
“Kolaborasi dengan pihak lain terhadap praktik-praktik kerja yang berpotensi menjadi jalur TPPO adalah unsur penting, karena selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, kita juga harus memutus rantai jalur-jalur yang berpotensi TPPO,” tegas Akmil Husen.
Hal ini, kata Akmil, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, menyoroti tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh, diduga melibatkan oknum yang mempermudah pengurusan dokumen resmi. Ia mengungkapkan adanya masalah paspor yang berpusat di Kota Langsa sebagai celah yang dimanfaat
Modus TPPO meliputi tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun tanpa legalitas atau kontrak resmi. Haji Uma menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan kerja sama antara pemerintah, aparat hukum, serta masyarakat untuk menangani masalah ini. Ia mengapresiasi upaya kesadaran kampanye, meski menilai pengawasan dan sosialisasi masih lemah.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, melaporkan 612 pekerja migran ilegal telah ditarik dalam tiga tahun terakhir. Sindikat perdagangan orang terus mengembangkan modusnya, bahkan merekrut korban usia muda. Meski edukasi sudah dilakukan, banyak calon pekerja tetap memilih jalur ilegal. Kolaborasi yang lebih efektif diharapkan mampu