Per Maret 2024, Capaian Pemadanan NIK Menjadi NPWP di Aceh Sebesar 1.079.416 Orang

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui
perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra mengatakann bahwa per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Baca juga:  Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 6.203 Triliun

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024 telah mencapai 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi (82.32%) dari 1.311.220 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Arridel Mindra, Jumat 26 April 2024.

Arridel Mindra mengatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “Menu Profil” dan klik “Data Profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “Validasi” dan klik “Ubah Profil”.

Baca juga:  Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Dalam hal ini, capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal 24 April 2024 sebesar 82,95% dengan realisasi sebanyak 284.841 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.

Wajib Pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “Lapor” dan pilih “eform atau efiling” lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

Baca juga:  Merawat Tradisi Khanduri Blang Melalui PKA-8

“Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” pungkasnya.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Bank Mandiri Lelang 3.000 Rumah Sitaan, Diskon Capai 50 Persen

Banda Aceh, Bisnisia.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk...

Green Hydrogen, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan

Bisniskita.id | Jakarta – Green hydrogen merupakan jenis hidrogen...

Sayuti Abubakar, dari Pengacara ke Walikota

Perjalanan hidup Sayuti Abubakar (43) penuh dengan tantangan. Lahir...

Tahun 2024, Wisatawan ke Aceh Meningkat, Even Nasional jadi Pendongkrak

Bisnisia.id | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS)...

Gubernur Aceh Tawarkan Potensi Rice Mill dan Tuna Kaleng ke Investor Nasional

Bisnisia.id | Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan...

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 9 Juta Batang Rokok Impor Ilegal di Perairan Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Patroli...

Jelang Pilkada Banda Aceh, Relawan Sahabat Kolaborasi Resmi Dikukuhkan

Bisnisia.id | Banda Aceh — Tim Relawan Sahabat Kolaborasi...

Rendahnya Literasi Keuangan di Aceh, Pentingnya Peran Bank BPRS Mustaqim

Bisnisia.id | Banda Aceh – Rendahnya tingkat literasi keuangan...

Calon Investor Eksplorasi Potensi Bisnis di Sabang

Bisnisia.id | Sabang – Para calon investor dari Malaysia...

Warga Aceh Sasaran Investasi Bodong, OJK Temukan 9.000 Lebih Investasi Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Investasi bodong kini sudah...

Target 3 Juta Rumah pada Tahun Anggaran 2025, Kementerian PKP Mendapat Kucuran Dana Rp5,27 T 

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan...

KIP Aceh Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Lima Kabupaten/Kota Masih Tertahan di MK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Sedikit Dayah di Aceh yang Memiliki Pos Layanan Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Teungku...

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Gubernur Safrizal Diminta Hormati Transisi Kekuasaan

Bisnisia.id| Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) Gubernur dan...

SendTheSong, Platform Karya Alumni USK Jadi Favorit Pengguna dari Berbagai Negara

Bisnisia.id | Banda Aceh - SendTheSong, sebuah platform digital...

Apple Akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Investasi Awal Capai USD 1 Miliar

Bisnisia.id | Banda Aceh – Apple berencana membangun pabrik...

Kenaikan Harga Beras dan Cabai Picu Inflasi 2,86 Persen di November 2023

Bisniskita.id | Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Krisis Iklim Picu Kenaikan Harga Kopi Dunia

Bisnisia.id | Dunia - Harga kopi mengalami lonjakan yang...

Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari, Simak Syarat dan Cara Aksesnya

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Program Cek...