Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri yang mendapatkan manfaat ini meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dua Skema Harga Gas Bumi Tertentu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatannya.
“HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/2).
Penetapan skema baru ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya mendapatkan harga gas bumi tertentu dalam kisaran USD 6,75 – 7,75 per MMBTU.
Dampak Positif HGBT bagi Industri dan Ekonomi Nasional
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya HGBT, sektor industri diharapkan semakin kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menurunkan harga produk dalam negeri sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dukungan untuk Kelistrikan dan Efisiensi Anggaran Negara
Di sektor kelistrikan, kebijakan HGBT bertujuan memastikan pasokan energi dengan harga lebih kompetitif, yang pada akhirnya menjaga stabilitas tarif listrik bagi masyarakat dan menekan beban subsidi energi. Implementasi kebijakan HGBT bahkan membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun. Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya meringankan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional PLN. Bahkan, di PT PLN Batam, dampak penghematan HGBT pada 2023 tercatat mencapai Rp844,95 miliar.
Adapun manfaat bagi sektor industri telah memberikan total manfaat ekonomi mencapai Rp247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp23,30 triliun. Investasi juga tumbuh pesat mencapai Rp91,17 triliun, mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.
Selain itu, kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.
Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.