Sidang Descente MS Jantho, Mengupas Perkara Harta Bersama dan Kewarisan dengan Teliti

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (19/12/2024). Sidang ini bertujuan untuk menuntaskan sengketa terkait harta bersama dan kewarisan yang melibatkan masyarakat setempat.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan nomor register 443/Pdt.G/2024/MS.Jth. Sidang berlangsung di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Aceh Besar, yang melibatkan penggugat, tergugat, dan pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, objek yang diperiksa mencakup satu unit rumah dan perabotan rumah tangga, seperti TV, mesin cuci, lemari, dan kulkas.

Baca juga:  Berdayakan Ekonomi Syariah, BSI Berikan Pelatihan Digital Marketing Bagi Pengurus Masjid di Aceh

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, mengungkapkan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 mengenai pemeriksaan setempat. Ia mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak-pihak yang berperkara serta dukungan dari aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama proses sidang berlangsung dengan lancar dan tertib.

“Dalam pemeriksaan setempat ini, kami teliti memeriksa objek yang menjadi sengketa, termasuk menghitung luas tanah dan memeriksa kondisi perabotan rumah tangga yang menjadi objek perkara. Semua dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap,” ujar Muhammad Redha dalam siaran pers.

Baca juga:  Liverpool Kokoh di Puncak, Real Madrid Raih Kemenangan Dramatis di Kandang Atalanta

Pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan perjalanan ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, untuk melaksanakan descente perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS/Jth. Objek yang diperiksa dalam perkara ini meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam sidang pemeriksaan, majelis hakim bersama panitera dan aparatur memeriksa objek secara menyeluruh, termasuk mengecek luas tanah dan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan. Sidang ini juga dilengkapi dengan proses penyitaan atas objek perkara.

Baca juga:  Ruang Lingkup Kembali Gelar Ruang Berbagi dan Buka Puasa Bersama di RSAN

Sidang berlanjut dengan suasana penuh haru, ketika Ketua MS Jantho mengajak pihak penggugat dan tergugat untuk saling mengalah demi mencapai perdamaian. “Saya berharap semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Perbedaan dapat diselesaikan dengan saling memahami,” ujar Muhammad Redha. Keputusan ini disambut dengan haru, ketika penggugat dan tergugat saling berpelukan, menyadari bahwa perdamaian adalah solusi terbaik.

Sidang descente yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi proses hukum di Aceh Besar, memastikan bahwa setiap persoalan hukum diselesaikan dengan teliti dan adil. []

Editor:
Zulkarnaini

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Di Bawah Fadhil Ilyas, Bank Aceh Raih Pertumbuhan Positif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kinerja Bank Aceh sepanjang...

Kerjasama PLN-UEA, Kembangkan Transmission Grid Interconnection dan Smart Grid

Bisniskita.id | Jakarta – PT PLN (Persero) tandatangani nota kesepahaman...

Aceh Tambah Dua Medali dari Cabang Olahraga Kurash di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bisnisia.id | Aceh Besar – Kontingen tuan rumah, Aceh, berhasil...

Modus Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Bisnisia.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur...

Dukung PON Aceh – Sumut Garuda Indonesia Tambah 28.300 Kursi

Jakarta – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menunjukkan komitmennya dalam...

Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan Masa Depan

Bisnisia.id | Jakarta – Limbah cair pabrik kelapa sawit...

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Bisnisia.id | Jakarta — Pemerintah secara resmi akan menaikkan...

PT Pembangunan Aceh Terima Kritik Publik untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Humas PT Pembangunan Aceh...

GEMA MA Kota Banda Aceh Nyatakan Dukungan untuk Illiza-Afdhal di Pilkada 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh - Organisasi Generasi Muda Mathla’ul...

Aceh Youth Business Forum 2024 Jadi Tonggak Pemberdayaan Generasi Muda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh Youth Business Forum...

Ketua DPRK Minta Perusahaan HGU Sawit di Aceh Tamiang Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Aceh Barat Jadi Tuan Rumah Musabaqah Tunas Ramadhan 2025

Bisnisia.id | Aceh Barat – Kabupaten Aceh Barat akan...

Bahlil Lahadalia: Kehadiran IMF Pascareformasi Tambah Penyakit Ekonomi Indonesia  

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya...

Kemenkop Sosialisasikan KUR Syariah Tangkal Isu Riba

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Koperasi dan UKM...

Mewakili Indonesia, Nilam USK Raih Penghargaan di Spanyol

Bisnisia.id | Banda Aceh - Atsiri Research Center (ARC)...

Kontribusi BUMN untuk Ekonomi Aceh Disorot

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris...

Wamenkominfo: Manfaatkan AI secara Inklusif dan Produktif

Bisniskita.id | Jakarta – Transformasi digital global mendorong peningkatan pemanfaatan...

BEI Perbarui Aturan Perdagangan Saham dan Waran Demi Pasar yang Lebih Stabil dan Efisien 

Bisnisia.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui...

Harga Bahan Pokok Melonjak, Potret Inflasi di Pasar Lokal Aceh

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh melaporkan kenaikan inflasi...