Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang regulasi rokok dan vape yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2024. PP ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi (29/07/2024).
Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c, terdapat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Penjualan tembakau dan rokok elektronik harus dilakukan dalam kemasan yang sesuai dan tidak boleh menjual per batang.
Selanjutnya, pada pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal 434 ayat (1) huruf f melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial. Penjualan produk ini secara online menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, atau platform media sosial dilarang.
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi.