Pemerintah Terbitkan PP Perketat Regulasi Rokok dan Vape

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang regulasi rokok dan vape yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2024. PP ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. 

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi (29/07/2024).

Baca juga:  Sayuti Abubakar, dari Pengacara ke Walikota

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c, terdapat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Penjualan tembakau dan rokok elektronik harus dilakukan dalam kemasan yang sesuai dan tidak boleh menjual per batang.

Selanjutnya, pada pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga:  93 Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh Timur, 6 Orang Meninggal

Pasal 434 ayat (1) huruf f melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial. Penjualan produk ini secara online menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, atau platform media sosial dilarang.

Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

Baca juga:  Menurut Analisis, Emas Alami Penurunan Tajam, Pemilu AS dan Krisis Ekonomi Global Jadi Pemicu

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi.

 

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Jelajah Rasa Nusantara, Kreativitas Mahasiswa dalam Mendukung UMKM Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh - tengah pesatnya perkembangan Usaha...

Rumah Tenun di Aceh Besar Diresmikan, Ekonomi Kreatif Dikuatkan

BISNISKITA.ID - Bank Indonesia Provinsi Aceh meresmikan Rumah Tenun...

Otsus Banyak Dipakai untuk Infrastruktur, Kemiskinan Terabaikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah 18 tahun berlalu...

Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Jadi Prioritas Pemerintah dalam Penyusunan APBN 2024

Bisniskita.id |Jakarta - Penerapan prinsip keterbukaan informasi publik oleh...

Syech Fadhil Dukung Pembentukan Dinas Dayah di Kabupaten Kota

Bisnisia.id | BANDA ACEH - Calon Wakil Gubernur Aceh,...

10 Sektor dengan Upah Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Pertambangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Berdasarkan data terbaru dari...

Indonesia Siap Kerja Sama Kembangkan Teknologi 5G

Indonesia telah membangun infrastruktur digital yang adil dan merata...

Kemasan Rokok Polos Ditentang Petani Tembakau

BISNISIA.ID - Rencana pemerintah menerapkan aturan kemasan rokok polos...

DPR Setujui APBN 2024 Rp3.325 T

Bisniskita.id | Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah...

Donald Trump Kembali Terpilih sebagai Presiden AS, Ungguli Kamala Harris

Bisnisia.id | Amerika Serikat – Calon presiden dari Partai...

Ruud van Nistelrooy Belum Terkalahkan

Bisnisia.id – Ruud van Nistelrooy menunjukkan kiprah gemilang sebagai...

Kontingen Apresiasi Pelayan Maksimal dari Aceh

Banda Aceh – Sejumlah perwakilan kontingen atau Ketua CdM...

Barbate, Wisata Kebun Kurma Ala Timur Tengah di Aceh

Bisnisia.id | Aceh Besar – Barisan pohon kurma yang menjulang tinggi,...

Ekonomi Kreatif Indonesia Ketiga Terbesar di Dunia

Bisniskita.id | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif...

Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah...

Melihat Generasi Muda Aceh Belajar dan Berkarya di AMANAH

Kunjungan ke AMANAH Aceh memberikan wawasan mendalam tentang peran...

Ketua KIP Aceh: Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Bisnisia.id|Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,...

Majelis Ekonomi PDA Aceh Selatan Gagas Usaha Rumah Sehat Aisyiyah

BISNISIA.ID | Tapaktuan - Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan...

Bank Aceh, PT PEMA, dan BPR Mustaqim Setor Dividen Rp252,72 Miliar untuk Pemerintah Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh -  Tiga perusahaan milik Pemerintah...

Bank Aceh Syariah, Aset Tumbuh dan Kontribusi untuk UMKM Meningkat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah menunjukkan...