Sidang Pemeriksaan Setempat MS Jantho Selesaikan Sengketa Warisan di Kuta Baro

Bisnisia.id | Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri dari Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Heti Kurnaini, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H. melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024).

Muhammad Redha menuturkan sidang descente tersebut merupakan  sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan.

Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek, yang terdiri dari tanah persawahan, rumah, dan kebun yang terletak di tiga gampong. Delapan objek berada di Gampong Lamneuheun, yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah, dan satu petak tanah sawah.

Baca juga:  MV Coral Geographer Berlabuh di Simeulue, Puluhan Turis Mancanegara Nikmati Pesona Alam

Satu objek tanah sawah terletak di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah. Lokasi objek cukup luas dan berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra untuk validasi pengukuran, mengingat luasnya yang sangat besar.

Rintik hujan serta akses pematang yang cukup sulit membuat spot ini cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan informasi dari Keuchik, sengketa ini sudah berlangsung cukup lama.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun, dan Gampong Krueng Ano, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Baca juga:  Indonesia U-19 Juara Piala AFF 2024

Pada sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti, termasuk menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun serta memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah di ketiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang hadir agar dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

Sambil mengutip peribahasa dalam bahasa Aceh, ‘Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok,’ kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai memperebutkan harta warisan dari pewaris? “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.

Baca juga:  Delegasi Ruang Lingkup Hadirkan Program Kreatif dan Edukatif untuk Masyarakat Lampuyang Pulo Aceh

Muhammad Redha mengatakan sidang pemeriksaan setempat ini berdasarkan legal standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatifnya, juga kepada aparatur desa ketiga gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman, dan tertib.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Produk UMKM Aceh

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh memamerkan produk usaha...

Makmeugang di Yordania, Kehangatan yang Tak Selalu Bisa Dinikmati

Makmeugang, atau yang juga dikenal sebagai meugang, bukan sekadar...

Sejak 2022, Bank Aceh Salurkan KUR Rp 1,54 Triliun

BISNISIA.ID - Bank Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Ayumi Susriani Dilantik Sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)...

PKMB Bekali Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry dengan Konsep Moderasi Beragama

BISNISIA.ID -  Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia, Ini Prediksi Harganya

Jakarta – Apple resmi mengumumkan kehadiran iPhone 16 Series...

Meutya Hafid: Perempuan Korban Terbanyak Penipuan Digital, Literasi Jadi Solusi

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya...

Pasar Mobil LCGC, Honda Brio Geser Dominasi Daihatsu Sigra

BISNISIA.ID - Penjualan mobil di segmen Low Cost Green...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Menggugah, Kekuatan Inong Balee di Pentas “Laksamana Keumalahayati”

Bisnisia.id | Banda Aceh – Peran Cut Aja Rizka -...

Inovasi Sederhana, Bubu Ramah Lingkungan Tingkatkan Produktivitas Nelayan Aceh Barat

BISNISIA.ID | Meulaboh – Dalam upaya meningkatkan keterampilan nelayan...

Harga Emas Naik Lagi, Mau Jual atau Beli?

Harga emas Antam (ANTM) dan UBS di PT Pegadaian...

USK Perkuat Reputasi dengan Tambahan Empat Guru Besar Baru

Bisnisia.id | Banda Aceh -Universitas Syiah Kuala (USK) melalui...

Bunda Literasi Aceh Luncurkan Buku Anak Bertema Edukasi Pencegahan Stunting

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bunda Literasi Aceh, Hj....

Libur Nataru, Tol Sigli-Banda Aceh Catat Lonjakan Trafik 51%

Bisnisia.id | Banda Aceh – Selama libur Natal dan...

Sritex Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara Bangkrut, Presiden Prabowo Turun Tangan

Bisnisia.id | Jakarta - Sritex, sebuah perusahaan tekstil asal...

Apel Green Aceh Serahkan 40.021 Dukungan Internasional untuk Melindungi Rawa Tripa

Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya,...

Pangan di Banda Aceh, Pasokan Lancar, Harga Tidak Stabil

Bisnisia.id | Banda Aceh - Harga pangan dan beras...

Bulan Agustus, Hari Belanja Diskon Indonesia Target Penjualan Rp60 Triliun

Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menggelar...

Foto: Festival Nusa, Persembahan Gampong Aceh untuk Dunia

Bisniskita.id | Jantho – Lembaga Pariwisata Gampong Nusa kembali...