Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Limbah Kelapa Sawit

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah memperketat regulasi terkait ekspor limbah pabrik kelapa sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat serta mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Sesuai arahan Presiden, prioritas pemerintah adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) bagi industri dalam negeri. Meskipun ada dampak dari kebijakan ini, kepentingan industri domestik tetap menjadi yang utama,” ujar Mendag Busan melalui siaran resmi, Kamis (9/1/2025) di Jakarta.

Baca juga:  Pelepasan 20 Ribu Hektar Lahan Oleh Prabowo, Komitmen untuk Penyelamatan Gajah Sumatera

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk POME, HAPOR, dan UCO, dengan ketentuan baru untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Dalam Pasal 3A disebutkan bahwa kebijakan ekspor ini dibahas dan disepakati melalui rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengatur pengelolaan urusan pangan. Rapat ini juga menentukan alokasi ekspor yang menjadi syarat pengajuan PE.

IMG 6733
alat berat memindahkan cangkang sawit ke sebuah truk untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara. PT Pema juga menjalankan bisnis ekspor cangkang sawit. Foto Bisnisia.id/Zulkarnaini

“Bagi eksportir yang telah mendapatkan PE berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, mereka masih dapat melanjutkan ekspor hingga masa berlaku PE tersebut berakhir,” kata Mendag Busan.

Baca juga:  Bank Aceh dan 12 Mitra Syariah Danai Industri Kertas di Sumsel Rp 3,245 Triliun

Selama periode Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton, lebih besar dibandingkan ekspor CPO pada periode yang sama sebesar 2,70 juta ton. Pada 2023, volume ekspor POME dan HAPOR tercatat sebesar 4,87 juta ton, sementara ekspor CPO hanya mencapai 3,60 juta ton. Tren ini menunjukkan peningkatan rata-rata ekspor POME dan HAPOR sebesar 20,74 persen dalam lima tahun terakhir (2019–2023), berbanding terbalik dengan penurunan rata-rata ekspor CPO sebesar 19,54 persen.

Mendag Busan mengungkapkan bahwa volume ekspor POME dan HAPOR telah melebihi kapasitas wajar yang seharusnya, yaitu sekitar 300 ribu ton. Hal ini mengindikasikan adanya pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR dalam produk ekspor. “Jika kondisi ini berlanjut, maka akan berdampak pada ketersediaan CPO untuk kebutuhan industri dalam negeri,” tegasnya.

Baca juga:  Kadin Aceh: Sawit Tanpa ISPO Berisiko Dicap “Black Market”
image 8
Ilustrasi sawit. Freepick

Selain tingginya ekspor, Mendag Busan juga menggarisbawahi pengalihan Tandan Buah Segar (TBS) langsung untuk diolah menjadi POME dan HAPOR. Hal ini menyebabkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) konvensional kesulitan mendapatkan pasokan TBS. Fenomena ini didorong oleh pengolahan buah berondolan oleh PKS tertentu, yang dikenal sebagai PKS berondolan.

“Kondisi ini harus segera diatasi agar tidak mengganggu stabilitas pasokan bahan baku bagi industri kelapa sawit domestik,” pungkas Mendag Busan.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

KEK Arun sebagai Mesin Ekonomi Aceh dan Lapangan Kerja

Bisnisia.id | Aceh Utara – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)...

Tanpa Investasi Ekonomi Aceh Sulit Melesat

Bisnisia.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif Kamar Dagang...

Zona Tsunami Kian Padat, Pendidikan Kebencanaan Tidak Boleh Abai

Bisnisia.id | Banda Aceh – Masyarakat yang tinggal di...

Rempah Aceh Jaya akan Dipamerkan di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya...

Bulog Aceh Salurkan 5.311 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Mulai 5 Desember 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perum Badan Urusan Logistik...

Atlet Bali Terkesan dengan Kuliner dan Keramahan Aceh Usai PON XXI

Banda Aceh – Atlet panjat tebing dari kontingen Bali,...

UMKM Pertamina Raih Transaksi Hingga Rp15 Miliar

Bisniskita.id | Jakarta - Pameran The Trade Expo Indonesia...

Ria, dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Pakaian Bayi

Ria Oktia, seorang ibu rumah tangga kelahiran 1987 di...

PNS dan PPPK Aceh Terbanyak Kedua di Sumatera

BISNISIA.ID - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai...

Babak 8 Besar, Lawan PSPS Pekanbaru, Persiraja Optimis Menang

Bisnisia.id | Banda Aceh – Persiraja Banda Aceh memulai...

Kemenko PMK: Pelaksanaan PKA ke-8 Sarana Masyarakat Aceh Lestarikan Budaya

Bisniskita.id | Banda Aceh - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi...

DBH Cukai Tembakau: 40% Dialokasikan untuk Bidang Kesehatan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menteri Keuangan Republik Indonesia...

Kinerja Ekspor Produk Halal Indonesia Capai USD 53,735 Miliar pada Januari–Oktober 2024

Bisnisia.id | Jakarta – Kinerja ekspor produk halal Indonesia...

Tujuh Perusahaan Tambang di Aceh Habiskan Rp106,751 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bisnisia.id | Banda Aceh - Realisasi program pengembangan dan...

Dampak Ekonomi Besar, Kapolresta Banda Aceh Ajak Warga Dukung Gelaran PON XXI

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menjadi...

Benarkah Air dari Galon Polikarbonat Aman? Ini Penjelasan BSN dan Para Ahli

Bisnisia.id | Jakarta – Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan...

Kalahkan NTB, Soft Tenis Aceh Rebut Medali Emas

BANDA ACEH - Aceh berhasil meraih medali emas di...

Indonesia Tantang Apple untuk Serius Berinvestasi di Tanah Air

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin tegas menekan...

Ketika Bahlil dan Nasri Mendiskusikan Potensi Migas Aceh

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya...