Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca juga:  Coca-Cola Ditarik dari Pasar Eropa Karena Kontaminasi Zat Berbahaya

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga:  Menanti Negara Hapus Perbudakan di Sektor Perikanan

* Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

* Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

* Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

* Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga:  Nizar Saputra Resmi Dilantik sebagai Wakil Kepala BPMA 2025-2030, Siap Dorong Industri Migas Aceh

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Rp51 Triliun Dana Masuk, tapi Aceh Masih Konsumtif

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat...

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Di era digitalisasi saat ini Bank Aceh terus berupaya...

Hingga Juli 2023, Sektor Jasa Keuangan dan Ekonomi di Aceh Tumbuh Positif

Bisniskita.id | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

LO Basket 5×5 Diapresiasi atas Kinerja Optimal di PON XXI Aceh-Sumut

Banda Aceh – Iskandar, AP, Wakil Ketua Harian II...

Serahkan Laporan Keuangan, Gubernur Aceh Klaim Efisiensi Anggaran

Bisnisia.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir...

Sembilan Program Prioritas Illiza-Afdhal untuk Banda Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Pasangan Calon Wali Kota...

Usai Deklarasi Pemilu Damai, Syech Fadhil: Kita Komit Jalankan Politik Santun

BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh, HM Fadhil...

Empat Jurus Teuku Riefky Harsya Majukan Ekonomi Kreatif Nasional

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

PT Medco Diminta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Bisnisia.id | Aceh Timur – Warga yang tergabung dalam...

Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Pesan Persatuan Jelang Pembukaan PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Bisnisia.id | Banda Aceh – Sejarah telah membuktikan bahwa...

PON 2024, Ketum KONI Pusat Ajak Media Bangun Optimisme Masyarakat Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh - Ketua Umum Komite Olahraga...

CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Goes to School Serentak di 35 Sekolah Indonesia

BISNISIA.ID | Banda Aceh - PT Bank CIMB Niaga...

Presiden Jokowi Buka PON XXI Aceh-Sumut

BANDA ACEH - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara...

UMKM Aceh Butuh Modal dan Akses Pasar untuk Tingkatkan Daya Saing

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran...

Jelang Nataru, ASDP Imbau Pengguna Jasa Feri Waspada Cuaca Ekstrem

Bisnisia.id | Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau; Rencana Kerja Sama Jokowi dengan Exxon Mobil

Bisniskita.id | Washington – Presiden Joko Widodo mengapresiasi rencana kerja...

Simpan Potensi 320 MW, PT PEMA Akan Garap Geothermal Seulawah

Bisnisia.id | Banda Aceh –  Panas bumi yang terkandung...

Ira Mutiara, Merawat Warisan Budaya Songket

BISNISIA.ID - Di tengah modernisasi yang semakin pesat, Mutiara...

Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Ditarik dari DPR

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan...

Aceh Deklarasikan Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dan Anak

Bisnisia.id | Banda Aceh – Festival Pemenuhan Hak dan...