Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca juga:  Jangkar Kopi, Upaya Bangkit Para Korban TPPO di Aceh

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga:  Harga Cabai di Aceh Besar Melonjak 11% Menjelang Pergantian Tahun

* Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

* Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

* Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

* Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga:  Generasi Muda Aceh Diajak Manfaatkan Peluang Pendidikan Tinggi

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Menanti Tuah Sumur Migas Block B Aceh Utara

Badan Pengelola Migas Aceh dan PT Pema Global Energi...

Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Bisnisia.id | Jakarta – Beban warga Indonesia pada 2025...

Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)...

Otsus Banyak Dipakai untuk Infrastruktur, Kemiskinan Terabaikan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Setelah 18 tahun berlalu...

Hilirisasi Pertanian dan Perikanan, Cara Mualem Tingkatkan Ekonomi Aceh

Bisnisia.ID | Banda Aceh - Salah satu cara Muzakir...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

Menparekraf Dorong Pemuda Aceh untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Pariwisata dan Ekonomi...

Yandex Tertarik Kembangkan Ekosistem Digital Indonesia Fokus pada AI dan Pusat Data

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia semakin menarik perhatian raksasa...

Program Bansos Turunkan Kemiskinan di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Badan Pusat Statistik...

Tarik Wisatawan Akhir Tahun, Disbudpar Kampanye “Liburan di Aceh Saja”

Bisnisia.id | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata...

Rusia Denda Google karena Sebar Video Palsu soal Perang Ukraina Rp 502 Juta

Jakarta - Pengadilan Rusia telah menjatuhkan hukuman denda terhadap...

Cawagub Fadhil Rahmi Sambangi Alim Ulama di Pesisir Timur Aceh

BISNISIA.ID | BANDA ACEH - Calon wakil gubernur Aceh,...

Ketua DPRA Puji Kepemimpinan Pj Gubernur Safrizal

BISNISIA.ID | BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat...

Mualem Ancam Tutup Tambang yang Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Calon Gubernur Aceh Muzakir...

Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dari BPK RI

BISNISKITA.ID | Banda Aceh – Lebih dari satu dasawarsa,...

Atlet Bali Terkesan dengan Kuliner dan Keramahan Aceh Usai PON XXI

Banda Aceh – Atlet panjat tebing dari kontingen Bali,...

Indonesia Berkomitmen Kembangkan Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi,...