Bisniskita.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai membentuk satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya dalam mengawasi implementasi Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020.
Kepala Subbagian Penetapan Biro Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Frizal, menyebut Satuan Tugas (Satgas) penegakan Qanun KTR telah dibentuk dan akan segera disahkan.
“Sejauh ini Qanun KTR memberikan amanat pada Gubernur untuk membentuk Satgas Penegakan KTR,” jelas Frizal dalam media briefing di Mako Satpol PP dan WH Aceh, Banda Aceh, pada Senin (23/10/23).
Ia menambahkan satgas KTR memiliki peran khusus dalam hal pengawasan dan penegakan KTR dan bertanggung jawab untuk menjaga kawasan tanpa rokok.
Adapun tempat yang dilarang merokok yang diatur dalam Qanun tersebut meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olah raga yang sifatnya tertutup, halte, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan draft SK satuan tugas telah disusun meski belum final. Draft tersebut akan diserahkan kepada biro hukum Setda Aceh untuk dinormalisasi, dan diharapkan secepatnya disahkan Pj Gubernur Achmad Marzuki.
“Satgas KTR ini diamanatkan kepada keputusan Gubernur,” ucap Marzuki.
Sementara itu, peneliti dari Aceh Institute, Cut Famelia, mengatakan tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh dan Aceh Besar masih rendah. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2022 dengan 250 sampel lokasi KTR yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Dari sejumlah indikator kepatuhan sebagai parameter, pelanggaran terbesar berada pada minimnya informasi tentang KTR,” jelas Cut Famelia.
Ia menambahkan bahwa masih sangat perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok dan pentingnya menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.