OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi kehilangan izin operasionalnya.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.

Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada:

Baca juga:  OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online

– Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM): -184,74% (negatif).

– Cash Ratio (CR): Rata-rata tiga bulan terakhir hanya 3,53%.

– Tingkat Kesehatan (TKS): Mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan PT BPRS Kota Juang Perseroda menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak berhasil memenuhi ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Baca juga:  iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia, Ini Prediksi Harganya

Keputusan LPS dan Pencabutan Izin Usaha

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  Agen BSI Aceh Ikuti Pelatihan Terpadu, Ciptakan Layanan Keuangan yang Inklusif dan Aman

Imbauan untuk Nasabah

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Pendapatan dari Sektor Pertambangan Aceh Capai Rp1,58 Triliun dalam Lima Tahun

Bisnisisia.id | Banda Aceh - Selama lima tahun terakhir,...

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan, Tutup Celah Pasar Barang Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh menegaskan...

Raih Rangking Enam, KONI Aceh Minta Pemerintah Apresiasi Atlet Peraih Medali PON 2024

BANDA ACEH – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia...

Tahun 2024, Aceh Terima Dana Otsus Sebesar Rp 3,3 Triliun

Bisniskita.id | Banda Aceh - Provinsi Aceh hanya akan menerima dana Otonomi...

Pertamina SMEXPO 2023 Hadirkan Program Pemberdayaan Kelompok Disabilitas

Bisniskita.id | Jakarta – Sekitar 1.000 pelaku usaha mikro,...

Foto: Suasana Malam Pembukaan PKA 8

Bisniskita.id | Banda Aceh – Pekan kebudayaan Aceh (PKA) ke...

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Maret 2024 Capai Rp9,75 Triliun

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan...

Tom Lembong: Potensi Agrikultur Aceh Harus Didukung dengan Infrastruktur dan SDM Berkualitas

BISNISIA.ID - Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan politikus,...

Penjualan KFC di Aceh Jeblok, Imbas Seruan Boikot Israel

Bisnisia.id | Jakarta - Manajemen PT Fast Food Indonesia...

Ledakan Transaksi Kripto di Indonesia: Tembus Rp 556 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia...

Yandex Tertarik Kembangkan Ekosistem Digital Indonesia Fokus pada AI dan Pusat Data

Bisnisia.id | Jakarta – Indonesia semakin menarik perhatian raksasa...

Abu Razak: Insya Allah Mualem-Dek Fadh akan Membawa Perubahan Bagi Bangsa Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil...

Ribuan Barista Starbucks Gelar Aksi Mogok, Desak Kenaikan Upah

Bisnisia.id | Dunia – Ribuan barista Starbucks melancarkan aksi...

Buntut Pencabutan Izin BPRS Kota Juang Perseroda, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Bisnisia.id | Banda Aceh – Setelah izin operasional PT...

Yuk Kunjungi Bank Aceh Property Expo 2023, Dapatkan Rumah Dengan Promo DP 1%

Bisniskita.id | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah menggelar...

Jokowi Resmikan Gedung Amanah untuk Ciptakan SDM Aceh yang Unggul

BISNISIA.ID-  Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Amanah di Kawasan...

Bappenas Fokus Reduksi Kemiskinan Ekstrem dalam RKP 2024

Dalam Konferensi Pers mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Sawit Indonesia Kuasai 59% Produksi Dunia, Ekspor Capai 24 Juta Ton

Bisnisia.id | Banda Aceh - Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono...