OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi kehilangan izin operasionalnya.

Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.

Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada:

Baca juga:  Kepala Desa di Abdya Kembalikan Stempel, Tuntut Pencairan Dana Gampong

– Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM): -184,74% (negatif).

– Cash Ratio (CR): Rata-rata tiga bulan terakhir hanya 3,53%.

– Tingkat Kesehatan (TKS): Mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan PT BPRS Kota Juang Perseroda menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak berhasil memenuhi ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Baca juga:  Banda Aceh di Bawah Aminullah Usman, Penduduk Miskin Bertambah

Keputusan LPS dan Pencabutan Izin Usaha

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  PDAM Tirta Mon Pase Kembangkan Air Siap Minum Non-Perpipaan

Imbauan untuk Nasabah

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Aceh, Scrub Berbahan Limbah Tiram dan Minyak Nilam

Bisnisia.ID | Banda Aceh – Mahasiswa Universitas Syiah Kuala...

Popularitas Produk Ban dan Pelek Indonesia Melejit di Pasar Mesir.

Produk pelek dan ban buatan Indonesia semakin mendapat perhatian...

Kepatuhan SPT Tahunan 2024 Provinsi Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Bisniskita.id | Banda Aceh – Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak...

Penjualan KFC di Aceh Jeblok, Imbas Seruan Boikot Israel

Bisnisia.id | Jakarta - Manajemen PT Fast Food Indonesia...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Ribuan Masyarakat Meriahkan Penyambutan Kirab Api PON XXI di Kutaraja

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ribuan masyarakat Kota Banda...

Makna Balik Logo, Maskot dan Tagline PON Aceh-Sumut 2024

BANDA ACEH - Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Strategi Mengatasi Berkurangnya Dana Otsus Aceh

Pemerintah Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus atau Otsus...

Indonesia Tantang Apple untuk Serius Berinvestasi di Tanah Air

Bisnisia.id | Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin tegas menekan...

Pemerintah Perkuat Infrastruktur Digital, Gandeng Nokia dan Perusahaan Teknologi Global

Bisnisia.id | Jakarta – Kabinet Merah Putih semakin mengintensifkan...

Layanan Prima dari PB PON Aceh untuk Kontingen

Banda Aceh – Perwakilan kontingen dari berbagai provinsi yang...

Foto: Melihat Produksi Pisau Dapur di Aceh Besar

Bisniskita.id | Jantho – Pengrajin menyelesaikan pembuatan pisau dapur...

DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bisnisia.id | Simeulue – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan...

Menparekraf Dorong Pemuda Aceh untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Menteri Pariwisata dan Ekonomi...

Sofyan Amrabat Merapat, Manchester United Juara Liga Inggris?

  Manchester United telah sukses mengamankan tanda tangan Sofyan Amrabat...

Industri Otomotif: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Industri otomotif telah meraih status sebagai salah satu pilar...

Kenaikan Harga Beras dan Cabai Picu Inflasi 2,86 Persen di November 2023

Bisniskita.id | Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...