Bisnisia.id | Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi kehilangan izin operasionalnya.
Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan memperkuat industri perbankan dan melindungi nasabah.
Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada:
– Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM): -184,74% (negatif).
– Cash Ratio (CR): Rata-rata tiga bulan terakhir hanya 3,53%.
– Tingkat Kesehatan (TKS): Mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan PT BPRS Kota Juang Perseroda menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah Pengurus dan Pemegang Saham tidak berhasil memenuhi ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Keputusan LPS dan Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Imbauan untuk Nasabah
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.