KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas kerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi yang sesuai.

“Sertifikasi ini bukan hanya menjadi bukti keahlian awak kapal perikanan, tetapi juga langkah pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di atas kapal,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca juga:  Kementerian ESDM Menduga Rp 1,2 Triliun Subsidi Listrik Bukan untuk Orang Miskin

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. SE tersebut mengatur batas waktu bagi awak kapal untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat sesuai jabatan di kapal, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, khususnya bagi kapal berukuran 5-30 GT.

Latif menjelaskan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Sertifikat lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti Basic Safety Training (BST), BST Kapal Layar Motor (BST-KLM), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.

Baca juga:  Tahun 2024, Tersangka Korupsi di Aceh 64 Orang dan Kerugian Negara Rp 56,8 Miliar

“Dokumen seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah yang diterbitkan oleh Kemenhub, selama masa berlakunya belum habis, juga masih dapat digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di kapal perikanan,” tambah Latif. Ketentuan ini juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maritim dengan program studi Nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau Teknika Kapal Penangkap Ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini menjadi bagian dari alih kewenangan terkait pengelolaan dokumen dan perlindungan awak kapal yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub dan kini ditangani oleh KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Akhir Tahun 2024, Aset Pegadaian Tembus Rp 100 T

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi terkait kelengkapan dokumen kerja mereka. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Emas Perhiasan dan Bahan Pokok Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Aceh pada November 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)...

Konsumsi Rokok Orang Aceh Setara dengan Porsi Lengkap Makanan Bergizi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Aceh mencatat fenomena unik...

Jumlah Penduduk Miskin Aceh Berkurang 85.570 Orang

Bisnisia.id | Banda Aceh - Jumlah penduduk miskin di...

Pj Gubernur Safrizal Dorong Bidan Perangi Stunting dan Kematian Ibu di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh,...

Fasilitasi Mini Plant KKP Tingkatkan Daya Saing Rajungan Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Atlet Bali Terkesan dengan Kuliner dan Keramahan Aceh Usai PON XXI

Banda Aceh – Atlet panjat tebing dari kontingen Bali,...

Wakil Presiden RI Resmikan Green Building BSI Aceh

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin...

Benarkah Air dari Galon Polikarbonat Aman? Ini Penjelasan BSN dan Para Ahli

Bisnisia.id | Jakarta – Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan...

Harga Minyak Stabil, Investor Pantau Kebijakan Trump

Bisnisia.id | Jakarta – Harga minyak dunia mencatat pergerakan...

Syech Fadhil Dukung Pembentukan Dinas Dayah di Kabupaten Kota

Bisnisia.id | BANDA ACEH - Calon Wakil Gubernur Aceh,...

Prabowo: Saya Bertekad Pimpin Pemerintah yang Bersih

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,...

Kini, Fungsional Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 Dibuka dengan Sistem ‘Satu Arah’

Bisnisia.id | Banda Aceh - Tol Sigli-Banda Aceh Seksi...

Generasi Muda Aceh Diajak Manfaatkan Peluang Pendidikan Tinggi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat...

Dahlan Iskan Dorong Semangat Inovasi Karyawan PT Pembangunan Aceh

BISNISIA.ID -  Dalam rangkaian kunjungannya selama dua hari di...

Pj Gubernur Aceh: PKA VIII Sarana Mengabadikan Sejarah dan Memupuk Persatuan

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh...

Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Jalan Rusak di Permukiman Warga

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda...

PON XXI: Bukti Aceh Aman dan Potensial untuk Investasi Olahraga

Banda Aceh – Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran PB...

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Ultra Mikro Rp6,612 Miliar kepada 2.405 Mustahik  

Bisnisia.id | Jantho – Baitul Mal Aceh (BMA) kembali...

Prabowo Lantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Fokus pada Kebijakan Strategis

Bisnisia.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik...