KKP Pastikan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Penuhi Standar Internasional

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kualitas kerja awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki kompetensi yang sesuai.

“Sertifikasi ini bukan hanya menjadi bukti keahlian awak kapal perikanan, tetapi juga langkah pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka selama bekerja di atas kapal,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Baca juga:  13 Anggota DPR RI Asal Aceh Tersebar di Tujuh Komisi, Enam Komisi Tanpa Perwakilan

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait persyaratan kerja awak kapal perikanan pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024. SE tersebut mengatur batas waktu bagi awak kapal untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat sesuai jabatan di kapal, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat, khususnya bagi kapal berukuran 5-30 GT.

Latif menjelaskan bahwa sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Sertifikat lain yang diterbitkan Kemenhub, seperti Basic Safety Training (BST), BST Kapal Layar Motor (BST-KLM), dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.

Baca juga:  Penumpang Transportasi Laut di Aceh Meningkat, Penerbangan Domestik Merosot pada November 2024

“Dokumen seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah yang diterbitkan oleh Kemenhub, selama masa berlakunya belum habis, juga masih dapat digunakan untuk memenuhi syarat bekerja di kapal perikanan,” tambah Latif. Ketentuan ini juga berlaku untuk taruna atau siswa sekolah kejuruan maritim dengan program studi Nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau Teknika Kapal Penangkap Ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Hal ini menjadi bagian dari alih kewenangan terkait pengelolaan dokumen dan perlindungan awak kapal yang sebelumnya berada di bawah Kemenhub dan kini ditangani oleh KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Ini Cara Daftar Petani Milenial, Buruan Sebelum Habis Kuota

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi terkait kelengkapan dokumen kerja mereka. Dengan kebijakan yang lebih terintegrasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan nasional.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Upaya Konservasi Mangrove Berbasis Digital di Aceh

Bisniskita.id | Banda Aceh – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

USK dan Universitas Pendidikan di Lahore, Pakistan, Sepakat Riset Bersama

Bisniskita.id | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala mengadakan...

Hilal Tampak di Aceh, Awal Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Bisnisia.id | Jakarta – Hilal atau bulan sabit tipis...

Bayaran Fantastis di Laga Jake Paul vs. Mike Tyson Capai Rp1,24 T

Bisnisia.id | Texas – Meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi,...

Konflik Timur Tengah Picu Penurunan Harga Minyak Dunia

BisnisKita.id | Jakarta – Konflik antara Israel dan Hamas di...

Sepatu yang Kembali Utuh, Hasbi dan Kios Kecilnya

Bisnisia.id| Banda Aceh - Di bantaran Sungai Aceh, tepatnya...

Tahun 2024, Penindakan Barang Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

Bisnisia.id | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani...

Teten Masduki: Pabrik Minyak Makan Merah Tidak Akan Rugi

BINISKITA.ID - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki...

Mualem dan Dirut PGN Bahas Temuan Migas Blok Andaman

Bisnisia.id| Banda Aceh - Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf...

Harga Ikan Melonjak Rp 5000 Hingga Rp 10.000 di Aceh Tengah

Bisnisia.id | Takengon - Dampak dari cuaca buruk yang...

Karya Kreatif Aceh Tampil dalam Pesta Rakyat Bank Indonesia

BISNISIA.ID- Sedikitnya 22 produk unggulan usaha kreatif Aceh akan...

Industri Kelapa Sawit Dorong Hilirisasi dan Dukung Net Zero Emission di Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta – Industri kelapa sawit menjadi prioritas dalam program...

Asik, Anime One Piece Episode 1073 Dirilis

Anime One Piece Episode 1073 telah mengumumkan jadwal rilisnya....

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Di era digitalisasi saat ini Bank Aceh terus berupaya...

Memperkuat Ekonomi Lokal Melalui Pasar Tani

BISNISIA.ID - Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj....

Tahun 2025, Pemerintah Alokasikan 9,5 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi...

Elon Musk Disebutkan Siapkan Ratusan Miliar Dukung Donald Trump dalam Pilpres AS

Taipan Elon Musk disebutkan menyatakan mendukung Donald Trump dalam...

Jalan Rusak Jadi Tantangan Utama Pengembangan Sektor Pariwisata di Bandar Pusaka

Bisnisia.id | Aceh Tamiang – Buruknya infrastruktur jalan menjadi...

Bulan Agustus, Hari Belanja Diskon Indonesia Target Penjualan Rp60 Triliun

Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menggelar...