Bisniskita.id | Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen dan fokus dalam menyediakan ekosistem yang berkualitas bagi koperasi dan UMKM di Indonesia, yang saat ini menjadi bagian penting dari agenda Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.
KemenKopUKM fokus pada pengembangan ekosistem koperasi melalui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai payung kebijakan yang relevan terhadap kondisi koperasi sekarang, serta ekosistem kewirausahaan nasional yang dirancang untuk mewujudkan UMKM naik kelas melalui lahirnya wirausaha berkualitas.
“Ini bisa diwujudkan melalui adaptasi dalam kebijakan maupun inovasi untuk mendorong perbaikan dari berbagai sisi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada acara Forum Tematis Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Senin (09/10).
KemenKopUKM menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023. Di mana status Undang-Undang (UU) ini merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.
Perubahan UU tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung kebijakan tentang koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman dan dinamika di lapangan.
“Dalam perubahan RUU Perkoperasian, kami ingin mendorong agar koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi,” kata SesmenKopUKM.
Terkait hal itu, SesKemenKopUKM menegaskan, beberapa yang diperhatikan dalam RUU Perkoperasian menyangkut peneguhan identitas koperasi yang diadaptasi dari International Cooperative Alliance (1995), dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Lalu adanya adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.
“Selain itu, adanya peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Serta peningkatan kepastian hukum, dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana,” katanya.
Di sisi lain, dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh, Pemerintah juga membangun ekosistem bagi wirausaha berkualitas dengan menargetkan rasio kewirausahaan nasional agar mampu mencapai 3,95 persen pada 2024.
Target tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang juga menargetkan lahirnya satu juta wirausaha baru hingga 2024.
SesKemenKopUKM Arif mengatakan, untuk upaya mewujudkan hal tersebut, KemenKopUKM menciptakan sebuah platform bernama EntrepreneurHub. Yakni platform yang didesain untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan berbagai informasi terkait wirausaha, mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki.
Melalui EntrepreneurHub, pihaknya berharap adanya peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari Pemerintah dan lembaga pendukung lain sebagai enabler, maupun wirausaha untuk memiliki visi yang sama dalam memaksimalkan ekosistem wirausaha yang baik di Tanah Air.
“Dengan demikian, target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dapat terwujud melalui lahirnya wirausaha-wirausaha berkualitas,” ucap SesKemenKopUKM.