Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan pencatatan online bagi para pelaku social enterprise, memberikan pengakuan pemerintah kepada bisnis yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga berupaya menyelesaikan permasalahan sosial.
Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang berorientasi pada keuntungan sekaligus memiliki misi sosial dan lingkungan. Bisnis ini diharapkan mampu berkontribusi pada sektor-sektor penting, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, energi berkelanjutan, dan dampak sosial. Pelaku usaha kini dapat melakukan pencatatan social enterprise melalui sistem AHU Online.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi berkeadilan.
“Peluncuran ini mendukung kontribusi social enterprise terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Supratman di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada Rabu (13/11/2024).
Supratman menjelaskan bahwa social enterprise memiliki perbedaan mendasar dibandingkan jenis usaha lain yang terdaftar di Ditjen AHU. Setiap social enterprise harus mencantumkan minimal satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau peningkatan kesehatan.
“Social enterprise harus mengalokasikan setidaknya 51% dividennya untuk diinvestasikan kembali dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut,” jelas Supratman.
Manfaat bagi Social Enterprise dan Dukungan Pemodal Global
Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menambahkan bahwa para pelaku usaha social enterprise akan memperoleh berbagai manfaat dengan pencatatan resmi ini. Banyak pemodal di seluruh dunia yang mencari peluang untuk berinvestasi dalam bisnis yang memprioritaskan dampak sosial.
“Para pemodal global kini tertarik pada usaha yang mendistribusikan keuntungan untuk menyelesaikan permasalahan sosial. Investasi ini bisa disalurkan kembali ke perusahaan atau melalui program sosial,” jelas Cahyo.
Pengakuan pemerintah melalui pencatatan ini akan berdampak pada insentif dan fasilitas bagi social enterprise, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kami menargetkan dukungan berupa insentif dan fasilitas khusus untuk UMKM yang terdaftar sebagai social enterprise,” tambah Cahyo.
Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU juga akan terus memperkuat regulasi dan dukungan terhadap social enterprise dengan melibatkan masukan dari komunitas, lembaga sosial, dan pelaku usaha.