Bisnisia.id | Banda Aceh – Setelah izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 29 November 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah cepat untuk memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan komitmennya untuk menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan klaim yang layak dibayarkan. Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
“Dana pembayaran klaim akan diambil dari sumber dana internal LPS, memastikan hak nasabah terlindungi. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau website resmi LPS di www.lps.go.id setelah pembayaran klaim diumumkan,” jelas Jimmy dalam keterangan resminya pada Jumat (29/12/2024).
Sementara itu, debitur tetap dapat melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPRS Kota Juang Perseroda.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
Jimmy juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses klaim penjaminan dengan meminta imbalan.
“Kami mengingatkan nasabah untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak resmi. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan secara transparan dan profesional oleh LPS,” ungkap Jimmy.
Ia juga menyarankan nasabah untuk segera mengalihkan simpanannya ke bank lain yang beroperasi setelah pembayaran klaim selesai.
“Jangan ragu untuk kembali menabung di bank, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tambahnya.
Syarat Agar Simpanan Dijamin LPS
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin, LPS menetapkan syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Dengan langkah ini, LPS menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dan melindungi hak nasabah.