Bisnisia.id | Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Syukur Tadu, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin perusahaan operasi perusahaan sawit di Nagan Raya yang dinilai tidak mematuhi aturan terkait sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut Syukur, kepatuhan terhadap sertifikat ISPO menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Jika mereka tidak segera mengurus sertifikat ISPO, maka perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah harus tegas mencabut izin mereka,” ujar Syukur dalam pernyataannya, Jumat (10/1/2025).
Adapun perusahaan sawit di Nagan Raya yang mengantongi ISPO berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per Juni 2024 adalah PT Kalista Alam, Usaha Semesta Jaya, Agro Sinergi Nusantara, dan Asoe Lampo.
Hingga kini terdapat 37 perusahaan kelapa sawit di Aceh yang belum ISPO.
Syukur menegaskan bahwa sertifikat ISPO bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Etikat baik itu diwujudkan melalui sertifikat ISPO yang menjadi persyaratan dari pemerintah. Jika tidak ada sertifikat, berarti tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tambahnya.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk bertindak lebih tegas dalam menangani perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini.
“Jika pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mencabut izin, maka mereka harus segera menyurati pemerintah provinsi atau pusat untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syukur.
Secara khusus, Syukur menyoroti kasus PT Kalista Alam yang menurutnya memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan, termasuk kebakaran besar di kawasan Rawa Tripa yang telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Lihat postingan ini di Instagram
“Perusahaan ini sudah banyak merusak lingkungan. Izin mereka harus segera dicabut,” desaknya.
Syukur juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional dalam mengawasi investasi yang tidak taat aturan.
“Arahan dan bimbingan dari tingkat provinsi dan nasional adalah hal yang harus dilakukan oleh kabupaten. Jangan sampai ketidaktegasan di tingkat kabupaten membuat persoalan ini tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Yayasan Apel Green Aceh memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu yang cepat karena ini amanah regulasi.
“Kami ingin pemerintah segera bertindak tegas dalam waktu tersebut atau pemerintah akan di pertanyakan keseriusan nya dalam menjalankan tugas.
Desakan ini menambah tekanan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, khususnya di wilayah Nagan Raya, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.