Apel Green Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan ISPO

Bisnisia.id | Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Syukur Tadu, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin perusahaan operasi perusahaan sawit di Nagan Raya yang dinilai tidak mematuhi aturan terkait sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Syukur, kepatuhan terhadap sertifikat ISPO menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Jika mereka tidak segera mengurus sertifikat ISPO, maka perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah harus tegas mencabut izin mereka,” ujar Syukur dalam pernyataannya, Jumat (10/1/2025).

Adapun perusahaan sawit di Nagan Raya yang mengantongi ISPO berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per Juni 2024 adalah PT Kalista Alam, Usaha Semesta Jaya, Agro Sinergi Nusantara, dan Asoe Lampo.

Baca juga:  Perusahaan Sawit di Nagan Raya Belum Kantongi ISPO, Pemerintah Hanya Beri Peringatan

Hingga kini terdapat 37 perusahaan kelapa sawit di Aceh yang belum ISPO. 

WhatsApp Image 2025 01 10 at 14.33.36
Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Syukur Tadu

Syukur menegaskan bahwa sertifikat ISPO bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Etikat baik itu diwujudkan melalui sertifikat ISPO yang menjadi persyaratan dari pemerintah. Jika tidak ada sertifikat, berarti tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk bertindak lebih tegas dalam menangani perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini.

“Jika pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mencabut izin, maka mereka harus segera menyurati pemerintah provinsi atau pusat untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syukur.

Baca juga:  Alumni TC Rusia Pertahankan Medali Emas Floret Beregu Putra

Secara khusus, Syukur menyoroti kasus PT Kalista Alam yang menurutnya memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan, termasuk kebakaran besar di kawasan Rawa Tripa yang telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Syukur Tadu (@syukur_tadu)

“Perusahaan ini sudah banyak merusak lingkungan. Izin mereka harus segera dicabut,” desaknya.

Syukur juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional dalam mengawasi investasi yang tidak taat aturan.

“Arahan dan bimbingan dari tingkat provinsi dan nasional adalah hal yang harus dilakukan oleh kabupaten. Jangan sampai ketidaktegasan di tingkat kabupaten membuat persoalan ini tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Baca juga:  DPR Aceh Minta Keterangan BPN Aceh terkait 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Yayasan Apel Green Aceh memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu yang cepat karena ini amanah regulasi.

“Kami ingin pemerintah segera bertindak tegas dalam waktu tersebut atau pemerintah akan di pertanyakan keseriusan nya dalam menjalankan tugas.

Desakan ini menambah tekanan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, khususnya di wilayah Nagan Raya, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Editor:
Hendra Vramenia

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Blue Planet Fund, Langkah Baru Indonesia-Inggris dalam Konservasi Laut

Bisnisia.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)...

Tata Ruang, Regulasi, Hingga Upah Tinggi Hambat Investasi di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

Layanan Transkutaraja Berhenti, Persoalan Anggaran jadi Kendala

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)...

Pasca Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Susut ke US$150,2 Miliar Akhir November

Bisnisia.id | Jakarta – Bank Indonesia mencatat posisi cadangan...

Realisasi Fisik Kementerian PUPR TA 2024 Hingga Agustus Capai 49,3%

Bisnisia.id | Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),...

IKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Dominasi 99,7% Unit Usaha Industri

Bisnisia.id | Jakarta - Perindustrian terus mendorong industri kecil...

Mewakili Indonesia, Nilam USK Raih Penghargaan di Spanyol

Bisnisia.id | Banda Aceh - Atsiri Research Center (ARC)...

Nasir Djamil Minta Hentikan Seleksi Kepala BPMA dan Sebut Safrizal Tidak Taat Aturan

Bisnisia.id | Jakarta - Polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan...

Tahun 2025, Aceh Dapat Rp 453 Miliar PAD dari Pajak Rokok

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kementerian Keuangan telah menetapkan...

10 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Garuda Indonesia Kok Tidak Masuk?

Bisnisia.id | Jakarta – Memilih maskapai penerbangan kerap menjadi...

Jawa Timur Raih Emas Sepak Bola PON XXI Setelah Taklukkan Jawa Barat

Banda Aceh – Tim sepak bola Jawa Timur berhasil...

BBTN Telah Salurkan KPR Senilai Rp470 Triliun

Bisniskita.id | Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk...

UMP Aceh Naik 1,38 Persen

Bisniskita.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,...

Safrizal ZA Ajak Semua Pihak Jaga Kelestarian Venue PON XXI di Aceh

Banda Aceh — Pejabat Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum...

10 Sektor dengan Upah Tertinggi di Indonesia, Nomor Satu Pertambangan

Bisnisia.id | Banda Aceh – Berdasarkan data terbaru dari...

Peringati Bulan Bahasa, Ikadubas Aceh Hadirkan Semangat Literasi di Pulo Nasi

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Bulan...

Syarifah dan Faiz: Saatnya Generasi Muda jadi Agen Perubahan Pariwisata Aceh

Pariwisata di Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi sektor...

Banda Aceh terus Bersiap Sambut PON XXI

Banda Aceh – Kota Banda Aceh terus melakukan berbagai...

Perang Gaza dan Israel, Harga Minyak Dunia Capai US$ 90/Barel

Jakarta - Harga minyak mentah global terlihat stabil di...

Tren Positif Pengembangan Literasi Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencatatkan tren...