Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Ketua Umumnya, Safaruddin, mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), meminta agar proses Seleksi Terbuka yang diumumkan dengan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 pada 20 November 2024 dihentikan. Permintaan ini diajukan karena persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Menurut Safaruddin, salah satu pasal dalam PP 23/2015 yang harus dipatuhi adalah Pasal 26 Huruf d, yang secara jelas menetapkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami meminta agar proses seleksi ini dihentikan sementara agar persyaratannya dapat disesuaikan dengan regulasi, khususnya mengenai syarat yang mewajibkan calon Kepala BPMA untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi,” ujar Safaruddin dalam keterangan persnya pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam pengumuman Pansel yang dirilis pada 20 November 2024, terdapat persyaratan khusus yang menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki “kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.” Menurut YARA, persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 26 Huruf d PP 23/2015, yang tidak memberikan ruang untuk opsi “diutamakan”, melainkan menetapkan kemampuan tersebut sebagai syarat mutlak.
“Kalimat ‘diutamakan’ dalam pengumuman Pansel tersebut menjadi opsional, yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 23/2015, di mana kemampuan teknis dan manajerial di bidang migas adalah syarat mutlak,” jelas Safaruddin.
Oleh karena itu, YARA mendesak Pansel untuk segera memperbaiki persyaratan seleksi dengan menyesuaikannya dengan PP Nomor 23 Tahun 2015. YARA memberikan waktu dua hari kerja, terhitung sejak 25 November 2024, untuk melakukan perbaikan tersebut.
“Kami memberi waktu dua hari kerja untuk Pansel agar memperbaiki persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Safaruddin dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
YARA berharap agar proses seleksi ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh.