YARA Desak Pansel Calon Kepala BPMA Hentikan Seleksi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Ketua Umumnya, Safaruddin, mengirimkan surat kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), meminta agar proses Seleksi Terbuka yang diumumkan dengan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 pada 20 November 2024 dihentikan. Permintaan ini diajukan karena persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safaruddin, salah satu pasal dalam PP 23/2015 yang harus dipatuhi adalah Pasal 26 Huruf d, yang secara jelas menetapkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:  Nelayan di Aceh Barat Dilatih Gunakan Ice Gel Untuk Jaga Kesegaran Ikan

“Kami meminta agar proses seleksi ini dihentikan sementara agar persyaratannya dapat disesuaikan dengan regulasi, khususnya mengenai syarat yang mewajibkan calon Kepala BPMA untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi,” ujar Safaruddin dalam keterangan persnya pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam pengumuman Pansel yang dirilis pada 20 November 2024, terdapat persyaratan khusus yang menyebutkan bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki “kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.” Menurut YARA, persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 26 Huruf d PP 23/2015, yang tidak memberikan ruang untuk opsi “diutamakan”, melainkan menetapkan kemampuan tersebut sebagai syarat mutlak.

Baca juga:  Industri Kabel Indonesia Jajaki Pasar Ekspor di Vietnam

“Kalimat ‘diutamakan’ dalam pengumuman Pansel tersebut menjadi opsional, yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam PP 23/2015, di mana kemampuan teknis dan manajerial di bidang migas adalah syarat mutlak,” jelas Safaruddin.

Oleh karena itu, YARA mendesak Pansel untuk segera memperbaiki persyaratan seleksi dengan menyesuaikannya dengan PP Nomor 23 Tahun 2015. YARA memberikan waktu dua hari kerja, terhitung sejak 25 November 2024, untuk melakukan perbaikan tersebut.

“Kami memberi waktu dua hari kerja untuk Pansel agar memperbaiki persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Safaruddin dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Baca juga:  Pemerintah Aceh Buka Seleksi Kepala BPMA 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

YARA berharap agar proses seleksi ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tercapainya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Final Piala AFF U-19 Malam Ini: Thailand Siap Berpesta di Surabaya

BISNISIA.ID - Laga final Piala AFF U-19 pada Senin...

Pemerintah Didorong Percepat Stimulus Ekonomi Pulihkan Daya Beli

Bisnisia.id | JAKARTA — Kondisi perekonomian Indonesia yang lesu...

75 Tahun Diplomasi, Indonesia dan Australia Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Bencana

BISNISIA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kedutaan...

Harga Emas Antam Turun Tajam, Waktunya Beli atau Jual?

Bisnisia.id | Jakarta – Harga emas Antam mencatat penurunan...

Ini Daftar Nama 1.000 Penerima Bantuan Rumah dari Pemprov Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas...

Bulog Aceh Salurkan 5.311 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap III Mulai 5 Desember 2024

Bisnisia.id | Banda Aceh – Perum Badan Urusan Logistik...

Final ASEAN Futsal 2024: Indonesia Optimis Rebut Gelar Juara Lawan Vietnam

Tim Nasional Futsal Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam pertandingan...

Andalkan Pasokan Listrik PLN, Produktivitas Pabrik Es di Sigli Meningkat 12 %

Bisnisia.id | Sigli – PT Bhallika Jaya, pabrik es...

Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen di Tahun 2025, Buruh Gelar Demo Besar-besaran

Banda Aceh, Bisnisia.id – Ratusan ribu buruh yang tergabung...

Inkubator Kreasia Raih Penghargaan Atas Dampak Positif di Sektor Koperasi

Bisnisia.id | Jakarta - Inkubator Kreasi Kolaborasi Indonesia (Kreasia)...

Gelar Melayu Serumpun, Pulau Banyak-Dolpin Trip Sabang Jadi Favorit

BISNISKITA.ID | Banda Aceh - Pengunjung event Gelar Melayu...

Uji Coba EWS Digital Perdana di Aceh, Wamen Nezar Patria Harap Jadi Role Model di Indonesia

Bisniskita.id | Banda Aceh - Kementerian Komunikasi dan Informatika...

Aceh Youth Business Forum 2024 Jadi Tonggak Pemberdayaan Generasi Muda Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh - Aceh Youth Business Forum...

Perlunya Peningkatan Kemitraan Demi Produktivitas Sawit Rakyat di Aceh

BISNISKITA.ID | BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh mengingatkan...

Benarkah Mubadala Cabut dari Block Migas Aceh?

BISNISIA.ID - Perusahaan migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala...

Aceh Tembus Perempat Final Cabor Sepak Bola PON XXI

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kontingen sepak bola provinsi...

Apel Green Aceh Serahkan 40.021 Dukungan Internasional untuk Melindungi Rawa Tripa

Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya,...

Bea Cukai Aceh Perketat Pengawasan, Tutup Celah Pasar Barang Ilegal

Bisnisia.id | Banda Aceh – Bea Cukai Aceh menegaskan...

Syariat Islam dan Perdamaian di Aceh, Alasan Kuat Aliansi Pemuda Dukung Muallem

Bisnisia.id | Banda Aceh - Ketua Aliansi Pemuda Aceh...