Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun yang diajukan Apple sebagai syarat untuk menjual iPhone 16 Series di Indonesia. Penolakan ini didasarkan pada penilaian teknokratis yang menunjukkan bahwa nilai investasi tersebut belum memenuhi prinsip keadilan yang diharapkan pemerintah.
“US$100 juta berdasarkan asesmen teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya kepada media di kantornya, Senin (25/11) seperti dilansir oleh CNN Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa ada empat prinsip keadilan yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin berinvestasi di Indonesia yakni:
1. Kesetaraan Nilai Investasi dengan Negara Peer
Nilai investasi Apple di Indonesia harus sebanding dengan investasi mereka di negara lain yang setara.
2. Kesetaraan dengan Kompetitor
Investasi Apple perlu sebanding dengan nilai investasi perusahaan elektronik lainnya, seperti Samsung yang berinvestasi sebesar Rp8 triliun dan Xiaomi sebesar Rp5 triliun.
3. Penciptaan Nilai Tambah dan Pemasukan Negara
Pemerintah menilai nilai tambah yang dihasilkan, termasuk pemasukan dari importasi, belum sesuai dengan ekspektasi.
4. Kontribusi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja
Apple harus mampu memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Agus menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menerima tawaran investasi sebelum semua prinsip tersebut terpenuhi. “Ini prinsip atau asas keadilan yang sedang kita rumuskan,” tegasnya.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan kembali mengundang perwakilan Apple dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta telah ditugaskan untuk segera menghubungi pihak Apple di Amerika Serikat dan meminta mereka mengirim tim negosiasi ke Indonesia.
“Pak Dirjen akan segera email ke Apple di Amerika agar mereka mengirim tim negosiasinya untuk bertemu dengan kita,” ujar Agus.
Sebelumnya, Apple meningkatkan tawaran investasinya hingga US$100 juta, sepuluh kali lipat dari rencana awal sebesar US$10 juta. Langkah ini disebut sebagai upaya Apple untuk membujuk pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Namun, nilai tersebut masih dianggap belum memenuhi ekspektasi pemerintah, baik dari segi nilai ekonomi maupun dampak strategis yang dihasilkan.
Pengamat investasi Rio Christiawan mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi ini. Meski nilai yang diajukan Apple cukup besar untuk skala investasi langsung asing (FDI), Rio menilai perusahaan teknologi seperti Apple biasanya mengajukan syarat yang cukup berat, seperti pembebasan pajak untuk pembangunan fasilitas manufaktur.
“Karena investasi Apple ini tergolong strategis, pemerintah perlu mencermati dengan baik syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang mereka tawarkan,” ungkap Rio seperti dilansir Metrotvnews.
Rio menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan investasi ini memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian nasional, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja, alih teknologi, dan kontribusi pada pendapatan negara.
Keputusan untuk menegosiasikan ulang proposal investasi Apple menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan dan kepentingan nasional. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong investasi yang lebih signifikan, baik dalam jumlah maupun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.