Bisnisia.id | Banda Aceh – Penerimaan Provinsi Aceh dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) sektor minyak dan gas bumi (migas) menunjukkan tren penurunan signifikan selama empat tahun terakhir, dari 2020 hingga 2023. Penurunan penerimaan dari migas akan berdampak negatif terhadap keuangan provinsi itu.
Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRAD4) yang dibukukan dalam Laporan Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh 2023 menunjukkan penurunan drastis pada total penerimaan Aceh di sektor ini.
Penurunan Bertahap dari Tahun ke Tahun Pada 2020, total penerimaan DBH dan TDBH migas Aceh mencapai Rp515,76 miliar. Angka ini kemudian menurun secara bertahap di tahun-tahun berikutnya hingga hanya Rp207,26 miliar pada 2023. Berikut adalah data lengkap tren penerimaan DBH dan TDBH migas Aceh:
Tahun 2020:
* TDBH Gas Bumi: Rp185,99 miliar
* TDBH Minyak Bumi: Rp188,45 miliar
* DBH Gas Bumi: Rp84,63 miliar
* DBH Minyak Bumi: Rp56,69 miliar
Total: Rp515,76 miliar
Tahun 2021:
* TDBH Gas Bumi: Rp91,01 miliar
* TDBH Minyak Bumi: Rp170,74 miliar
* DBH Gas Bumi: Rp79,15 miliar
* DBH Minyak Bumi: Rp60,26 miliar
Total: Rp421,81 miliar
Tahun 2022:
* TDBH Gas Bumi: Rp46,03 miliar
* TDBH Minyak Bumi: Rp132,62 miliar
* DBH Gas Bumi: Rp37,02 miliar
* DBH Minyak Bumi: Rp44,85 miliar
Total: Rp298,64 miliar
Tahun 2023:
* TDBH Gas Bumi: Rp26,24 miliar
* TDBH Minyak Bumi: Rp132,62 miliar
* DBH Gas Bumi: Rp13,14 miliar
* DBH Minyak Bumi: Rp35,26 miliar
Total: Rp207,26 miliar
Penurunan paling tajam terjadi pada TDBH gas bumi, yang merosot dari Rp185,99 miliar pada 2020 menjadi hanya Rp26,24 miliar pada 2023. Hal serupa terjadi pada DBH gas bumi, yang turun dari Rp84,63 miliar di 2020 menjadi Rp13,14 miliar pada 2023.
Namun, penerimaan dari TDBH minyak bumi tampak lebih stabil, dengan angka tetap di Rp132,62 miliar selama dua tahun terakhir (2022 dan 2023). Meski demikian, kontribusi dari DBH minyak bumi juga mengalami penurunan, dari Rp56,69 miliar pada 2020 menjadi Rp35,26 miliar di 2023.
Penurunan penerimaan dari sektor migas ini dapat berdampak pada pengelolaan keuangan daerah Aceh, termasuk alokasi untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini juga memunculkan tantangan bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif guna menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan.