Bisnisia.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin tegas menekan Apple Inc. untuk segera merealisasikan komitmen investasi yang telah disepakati.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2024), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi total investasi senilai Rp 1,7 triliun yang dijanjikan hingga 2023.
“Kami telah meminta Surveyor Indonesia untuk melakukan audit. Hasilnya menunjukkan bahwa Apple memang belum memenuhi seluruh komitmen investasi. Namun, kekurangan investasinya tidak besar, kurang dari Rp 300 miliar setelah audit. Untuk perusahaan sebesar Apple, jumlah ini sangat kecil, hanya sekitar Rp 240 miliar,” ujar Agus di hadapan anggota dewan.
Agus Gumiwang juga menyinggung besarnya pendapatan Apple dari penjualan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia.
Pada tahun 2023, penjualan produk Apple di Tanah Air tercatat mencapai lebih dari Rp 30 triliun.
“Ini yang menjadi perhatian kami terkait asas keadilan. Perusahaan-perusahaan besar lain sudah menjalankan komitmen investasinya, namun Apple masih tertinggal. Dengan penjualan lebih dari Rp 30 triliun, investasi sebesar Rp 1,7 triliun seharusnya bukan angka yang sulit bagi Apple,” tegasnya.
Menperin Agus menjelaskan, ke depannya pemerintah akan fokus pada tiga area utama untuk memastikan Apple merealisasikan investasinya.
Pemerintah meminta Apple untuk membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia yang berbeda dengan akademi yang sudah ada. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi teknologi di Tanah Air.
Agus menekankan pentingnya menjadikan Indonesia bagian dari rantai pasok global Apple. Pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya 17 perusahaan lokal yang mampu memproduksi komponen untuk produk Apple.
“Kami sudah mengidentifikasi dari 6 kategori part atau komponen Apple yang bisa diproduksi di Indonesia. Kita akan lakukan business matching antara perusahaan lokal dengan Apple,” paparnya.
Apple sebelumnya telah membangun akademi di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% yang ditetapkan pemerintah.
Namun, Agus menegaskan bahwa pengembangan lebih lanjut terhadap akademi ini diperlukan sebagai bagian dari komitmen Apple untuk mendukung pendidikan teknologi di Indonesia.
Kurangnya realisasi investasi dari Apple membawa konsekuensi serius. Salah satunya adalah pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Agus, hal ini sesuai dengan peraturan TKDN yang mewajibkan produk elektronik untuk memenuhi komponen lokal sebesar 35%.
Produk yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak diizinkan beredar di pasar Indonesia.
“Pemerintah terus meminta Apple untuk segera memenuhi komitmen investasinya. Jika tidak, maka produk yang tidak memenuhi TKDN, termasuk iPhone 16, tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia,” tegas Menperin.
Agus memastikan bahwa negosiasi dengan Apple terus berlangsung. “Kami memahami bahwa Apple adalah perusahaan global dengan standar dan proses yang tinggi. Namun, kami juga perlu memastikan bahwa ada keadilan bagi perusahaan lain yang telah memenuhi kewajiban investasinya,” pungkasnya.