Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Bisnisia.id | Bandung – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait tata kelola dan pelaksanaan ibadah haji.

Pertemuan ini dihadiri oleh para ulama, ahli fikih, akademisi, dan pejabat Kementerian Agama, termasuk para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Dalam penutupan acara, Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon membacakan hasil keputusan yang akan menjadi panduan bagi penyelenggaraan haji mendatang.

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk digunakan dalam pembiayaan jemaah lain.

Selain itu, Mudzakarah ini juga menyetujui pelaksanaan dam yang dapat dilakukan di luar tanah suci, termasuk di tanah air.

Baca juga:  Kementerian ESDM Menduga Rp 1,2 Triliun Subsidi Listrik Bukan untuk Orang Miskin

Keputusan pertama yang disepakati adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal BPIH. Dr. KH Aris Ni’matullah menegaskan bahwa hasil investasi ini boleh digunakan untuk membiayai ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Penggunaan dana investasi ini diharapkan tidak hanya memberi kemaslahatan bagi jemaah yang tengah bersiap berangkat, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).

“Penentuan persentase pemanfaatan ini harus didasarkan pada kemaslahatan bersama dan menjaga keberlanjutan dana haji agar tetap terjaga untuk jangka panjang,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi wewenang penuh dalam pengelolaan dana ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan pengaturan yang terukur.

Baca juga:  Bank Aceh dan 12 Mitra Syariah Danai Industri Kertas di Sumsel Rp 3,245 Triliun

Rekomendasi lain dari Mudzakarah mengharapkan BPKH untuk terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan haji agar nilai investasi dapat memberikan manfaat lebih besar.

Selain itu, BPKH dan Kementerian Agama diminta untuk menghitung secara cermat persentase penggunaan dana investasi guna menjamin keberlangsungan dana haji.

Selain dana haji, Mudzakarah juga membahas tata cara pelaksanaan mabit (bermalam) di Mina bagi jemaah yang memiliki kondisi khusus.

Untuk mengurangi kepadatan dan demi kenyamanan jemaah lansia, jemaah dengan kondisi kesehatan yang rentan, disabilitas, maupun petugas yang mendampingi mereka, diperbolehkan meninggalkan area Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah dengan status udzur atau berkebutuhan khusus yang meninggalkan mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” terang KH Aris Ni’matullah.

Pemerintah didorong untuk menetapkan kebijakan tanazul ini agar kenyamanan jemaah dalam beribadah tetap terjaga, serta mensosialisasikan kebijakan ini kepada calon jemaah melalui bimbingan manasik haji.

Baca juga:  Dugaan Eksploitasi AKP Migran Indonesia, Greenpeace dan SBMI Bongkar Praktik Kerja Paksa di Kapal Taiwan

Keputusan ketiga yang cukup bersejarah adalah pelonggaran aturan penyembelihan hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

Sebelumnya, dam (denda) haji harus dilakukan di wilayah Tanah Suci, namun kini para jemaah dapat melakukannya di tanah air. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada jemaah, terutama dalam proses pendistribusian daging hewan dam kepada masyarakat yang membutuhkan di tanah air.

Mudzakarah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menyusun tata kelola dam yang jelas, serta mensosialisasikan hasil keputusan ini melalui berbagai pertemuan dan forum bimbingan haji. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendistribusian dam dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Fathan, Anak Gangguan Pendengaran Asal Lhokseumawe Diberikan Alat Bantu Dengar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh dan Baitul...

NIKI Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp 850 Ribu hingga Rp 4 Juta

Bisnisia.id | Jakarta – Setelah sukses besar dengan tur...

Inkubator Kreasia Raih Penghargaan Atas Dampak Positif di Sektor Koperasi

Bisnisia.id | Jakarta - Inkubator Kreasi Kolaborasi Indonesia (Kreasia)...

Aceh Besar Dapat Tambahan Dana Desa Sebanyak Rp 16 Miliar

Bisniskita.id | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh...

Silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda, Irsan Sosiawan Gading Dipeusijuk Abu Paya Pasie

Bisnisia.id | Aceh Timur -Anggota DPR RI Fraksi Partai...

Peringati Bulan Bahasa, Ikadubas Aceh Hadirkan Semangat Literasi di Pulo Nasi

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Bulan...

Ketua HMI Banda Aceh Tolak Kenaikan UMP, Sebut Bisa Rusak Ekonomi

Bisnisia.id | Banda Aceh – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa...

Simeulue Ekspor 34.557 Kg Lobster

BISNISIA, SIMEULUE - Sumber Daya Alam (SDA) laut, khususnya...

Ekspor Perdana, Indonesia Kirim 42 Ton Pakan dan 8 Juta Benur Udang ke Brunei

Bisnisia.id | Jakarta - Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan...

Memalukan, Dua Kali Kalah, Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024

Timnas Indonesia gagal lolos dari penyisihan grup pada Piala...

Dari Emas Hingga Logam Tanah Jarang, Potensi Pertambangan Aceh yang Jadi Incaran Dunia

Bisnisia.id | Banda Aceh - Provinsi Aceh ternyata menyimpan...

Google Akan Menghapus Akun Gmail Tidak Aktif Mulai Desember

Google baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan memulai proses...

Kualifikasi Piala Dunia, Indonesia Bidik Kemenangan Atas China

Timnas Indonesia akan menghadapi timnas China dalam laga lanjutan...

Debat Kedua Calon Pemimpin Aceh Utara, Soroti Tata Kelola Pemerintahan, Lingkungan, dan Perdamaian

Bisnisia.id | Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP)...

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Bisnisia.id | Banda Aceh - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan...

Teuku Riefky Harsya: Ekonomi Kreatif Mesin Baru Ekonomi Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi...

Ini 20 Pemegang Saham Terbesar di Bank Syariah Indonesia, Termasuk JP Morgan

Bisnisia.id | Banda Aceh - Saham PT Bank Syariah...

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Peringatkan Risiko Ekonomi Global pada Periode Kedua Trump

Bisnisia.id | Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN),...

Penyuluh Agama, Garda Terdepan dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak di Aceh

Bisnisia.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Jadi Prioritas Pemerintah dalam Penyusunan APBN 2024

Bisniskita.id |Jakarta - Penerapan prinsip keterbukaan informasi publik oleh...