Bisnisia.id | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang secara bersejarah menghapus utang macet bagi 1 juta petani dan nelayan serta pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Dengan kebijakan ini, para pelaku usaha kecil yang menunggak di perbankan kini bebas dari beban utang.
Keputusan ini tidak hanya mencakup sektor pertanian dan perikanan, tetapi juga UMKM lainnya seperti busana, kuliner, dan industri kreatif. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut adalah respons atas aspirasi masyarakat, terutama para petani dan nelayan, yang telah lama menunggu solusi atas beban finansial yang menghambat keberlanjutan usaha mereka.
“Mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Presiden menegaskan bahwa petani, nelayan, dan pelaku UMKM adalah pilar penting dalam ketahanan pangan serta ekonomi nasional. “Mereka adalah produsen pangan yang sangat penting. Dengan kebijakan ini, kita ingin memberikan dorongan nyata agar mereka dapat lebih kuat dan berdaya guna bagi bangsa,” ungkapnya.
Selain menghapus utang, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri para petani dan nelayan untuk terus bekerja demi ketahanan pangan nasional. “Kami ingin mereka bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka,” lanjut Presiden.
Teknis pelaksanaan dan persyaratan penghapusan utang ini akan segera dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat implementasi agar dapat dirasakan langsung oleh mereka yang membutuhkan.
Dengan langkah ini, Prabowo membuka peluang bagi para pelaku UMKM untuk melangkah lebih mandiri dan maju tanpa hambatan finansial. Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 bukan hanya sebagai kebijakan fiskal, tetapi juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan usaha kecil di Indonesia.
“Kami berharap seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa terus berkarya dan berkontribusi dengan tenang, percaya diri, dan dukungan penuh dari negara,” tutup Presiden.
Langkah berani ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi 1 juta petani dan nelayan untuk bangkit dan menjadi garda depan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.