Prabowo Hapuskan Utang 1 juta Petani dan Nelayan

Bisnisia.id | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang secara bersejarah menghapus utang macet bagi 1 juta petani dan nelayan serta pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Dengan kebijakan ini, para pelaku usaha kecil yang menunggak di perbankan kini bebas dari beban utang.

Keputusan ini tidak hanya mencakup sektor pertanian dan perikanan, tetapi juga UMKM lainnya seperti busana, kuliner, dan industri kreatif. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut adalah respons atas aspirasi masyarakat, terutama para petani dan nelayan, yang telah lama menunggu solusi atas beban finansial yang menghambat keberlanjutan usaha mereka.

Baca juga:  Illiza Sa'aduddin Djamal Unggul di Pilkada Banda Aceh 2024

“Mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini saya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Prabowo Setneg
Presiden Prabowo Subianto menekan PP 47 Tahun 2024 penghapusan utang UMKM petani dan nelayan. Foto Setneg.go.id

Presiden menegaskan bahwa petani, nelayan, dan pelaku UMKM adalah pilar penting dalam ketahanan pangan serta ekonomi nasional. “Mereka adalah produsen pangan yang sangat penting. Dengan kebijakan ini, kita ingin memberikan dorongan nyata agar mereka dapat lebih kuat dan berdaya guna bagi bangsa,” ungkapnya.

Baca juga:  Saham Medco Energi Melemah, Turun 4,48 Persen

Selain menghapus utang, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri para petani dan nelayan untuk terus bekerja demi ketahanan pangan nasional. “Kami ingin mereka bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka,” lanjut Presiden.

Teknis pelaksanaan dan persyaratan penghapusan utang ini akan segera dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat implementasi agar dapat dirasakan langsung oleh mereka yang membutuhkan.

Baca juga:  PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus

Dengan langkah ini, Prabowo membuka peluang bagi para pelaku UMKM untuk melangkah lebih mandiri dan maju tanpa hambatan finansial. Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 bukan hanya sebagai kebijakan fiskal, tetapi juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan usaha kecil di Indonesia.

“Kami berharap seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa terus berkarya dan berkontribusi dengan tenang, percaya diri, dan dukungan penuh dari negara,” tutup Presiden.

Langkah berani ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi 1 juta petani dan nelayan untuk bangkit dan menjadi garda depan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Editor:

Bagikan berita:

Popular

Berita lainnya

Sabang akan Promosikan Budaya dan Sejarah Kejayaan Pulau Weh di PKA-8

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kota Sabang akan...

IHSG Menguat Usai BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 5,75%

Bisnisia.id | Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Peringatan HUT RI ke-79 di Cape Town: Suasana Meriah di Tengah Cuaca Dingin

Cape Town - Meski cuaca dingin dan hujan menyelimuti...

Teknologi Digital adalah Masa Depan IKM Indonesia

Bisnisia.id | Jakarta - tengah persaingan ekonomi global yang...

PT Pema Fokus pada Ekonomi Hijau dalam Menyongsong Investasi Global

Bisnisia.id | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda)...

Migas Hingga Energi Terbarukan, PT PEMA Optimistis Genjot Investasi di 2025

Bisnisia.id | Banda Aceh — PT Pembangunan Aceh (PEMA)...

Kejar Target Nasional, Pertamina Genjot Produksi Migas di Kalimantan Timur

Bisnisia.id | Kalimantan Timur – PT Pertamina Hulu Sanga...

AFA Jaring 18 Pemain Terbaik untuk PON XXI-2024

Banda Aceh - Asosiasi Futsal Aceh (AFA) menggelar seleksi...

Mengajak Customer setianya, Isuzu merayakan Tahun Emas di 50 Titik se-Indonesia

BISNISIA.ID | Jakarta - Tahun 2024 menandai 50 tahun...

Pj. Gubernur Aceh Tegaskan Pengelolaan Zakat Responsif

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh,...

Harga Ikan Melonjak Rp 5000 Hingga Rp 10.000 di Aceh Tengah

Bisnisia.id | Takengon - Dampak dari cuaca buruk yang...

Stunting Jadi Ancaman Gizi yang Mengancam Masa Depan SDM Indonesia

Bisnisia.id| Banda Aceh  - Stunting terus menjadi salah satu...

Pemko Banda Aceh Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Bisniskita.id | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh,...

OJK Dorong Iklim Investasi Maritim yang Berkelanjutan

Bisniskita.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus...

Syech Muharram: Petani Aceh Besar Belum Makmur

BISNISKITA.ID - Bakal calon bupati Kabupaten Aceh Besar dari...

Pemkab Aceh Besar dan DMI Gelar Penilaian Masjid untuk Wujudkan Kebersihan dan Kenyamanan

Bisnisia.ID | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar...

Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Satu Jembatan di Aceh

BISNISIA.ID - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan 24 ruas...

CFD Banda Aceh, Warga Nikmati Hiburan dan Edukasi Pajak di Pekan Sadar Pajak

BISNISIA.ID | Banda Aceh - Gelaran Car Free Day...

Kiper Hebat di Piala Dunia Bono ke Liga Arab, Dikontrak Rp199 Miliar Per Tahun

Riyadh, Arab Saudi – Al Hilal Saudi Club secara...

Nainunis, Breakdancer Aceh yang Menembus Dunia

Nainunis, 38 tahun, seorang breakdancer asal Aceh, berhasil membuktikan...